Pemkab Pati akan memberlakukan denda ke pemilik bangunan di lokalisasi Lorog Indah (LI) lantaran tak membongkar sendiri tempatnya. Pemilik akan dikenai biaya sebesar 10 persen dari total nilai bangunannya.
Surat perintah pembongkaran bangunan Lorong Indah (LI) telah diserahkan kepada perwakilan pemilik bangunan di bekas kawasan prostitusi terbesar tersebut. Surat perintah ini diserahkan di Aula Kecamatan Margorejo kemarin.