Pegawai honorer bakal dihapus. Namun, waktu dimulainya kebijakan ini, belum ada surat resmi, baik dari pusat dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus. Sebab, masih menunggu keputusan pusat.
Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kudus memastikan kursi empat kepala dinas akan segera diisi. Pihaknya tengah menyiapkan perencanaan seleksi lelang jabatan pimpinan tinggi pratama eselon II.
Aparatur sipil negara (ASN) didorong tidak terjebak pada rutinitas. Selain itu, pelayanan yang belum optimal diperbaiki dengan berbagai inovasi. Kedisiplinan ASN juga jadi prioritas utama menunjang kualitas kinerja.
Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kudus memastikan lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tak ikut serta dalam pengalihan jabatan menjadi fungsional. Hal ini menyusul keputusan dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara (Kemenpan-RB)
Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kudus menyanksi dua aparatur sipil negera (ASN) guru dengan hukuman diberhentikan dari tugasnya. Penyebabnya karena mangkir selama 64 hari.