Bea Cukai Kudus berhasil menggagalkan 500 paket (830 ribu) rokok ilegal. Rokok yang diduga ilegal itu dari Jepara yang akan dikirim melalui jasa pengiriman dengan menggunakan sarana pengangkut berupa truk.
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus berhasil menyita 312 ribu batang rokok ilegal. Namun, dalam penggerebakan itu pelaku tak dijumpai.
Pemerintah Kabupaten Kudus (Pemkab) bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus berkomitmen memberantas rokok illegal. Termasuk yang beredar melalui jejaring e-commerce.
Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Blora bekerja sama dengan Kantor Bea dan Cukai Kudus menyelenggarakan sosialisasi ketentuan bidang cukai tembakau dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) 2021.
Sosialisasi terhadap perundang-undangan di bidang cukai diapresiasi oleh masyarakat di Kelurahan Mlati Kidul Senin (29/11). Pemerintah kelurahan setempat berkomitmen memberantas rokok ilegal.
Penegakan peredaran rokok ilegal terus digempur oleh di Kudus. Tiga kasus pelanggaran rokok ilegal telah punya status hukum oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus memusnahkan jutaan rokok ilegal yang beratnya mencapai delapan ton. Barang tersebut merupakan hasil penindakan dari Desember 2020 hingga September 2021.
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus mengamankan 1,2 juta rokok bodong. Pengamanan itu berlangsung di Jalan Raya Pati–Surabaya.
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Kudus mengamankan rokok ilegal sebanyak 160 ribu batang dari minibus di Jalan Lingkar Timur Mejobo