Pemberlakuan pembelian solar subsidi kini diatur Badan Pelaksana Minyak dan Gas Bumi (BP Migas). Oleh karenanya, rekomendasi pembelian tak lagi dari kepala desa, melainkan langsung dari Dinas Kelautan dan Perikanan (Dinlutkan). Sementara, syaratnya ialah nelayan harus memiliki surat kapal. Padahal, mayoritas nelayan Kabupaten Rembang kebanyakan tidak mengantongi surat tersebut. Mereka pun mengaku menyayangkan peraturan tersebut.Â
Direktorat Tipidter Bareskrim Polri, Polda Jateng, bersama Polres Pati mengungkap perkara tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi. Polisi menetapkan 12 orang menjadi tersangka dalam kasus itu dan barang bukti (BB) 25 ton solar bersubsidi.