Satresnarkoba Polres Jepara berusaha menggerebek pelaku pengedar narkoba berinisial S di RT 4/RW 5, Desa Karanggondang, Mlonggo, Jumat (6/5) lalu. Namun, saat hendak ditangkap, anggota keluarga S justru menyerang petugas. Bahkan, sempat melukai petugas.
Empat pengedar pupuk bersubsidi tanpa izin di Desa Karangsumber, Winong, berhasil diringkus Polres Pati belum lama ini. Para tersangka itu Harsono, Jupri, Nur Khasan, dan Sukadi. Mereka terbukti menjual pupuk subsidi tanpa izin pemerintah.
Satuan Resmob Polres Blora berhasil mengerebek rumah tempat pengoplosan elpiji tiga kilogram ke 12 kilogram di Dukuh Kedungringin, Desa Ngliron, Randublatung.
Berbagai jenis barang bukti dari 98 perkara kejahatan dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jepara, Kamis (24/3). Berbagai macam barang bukti tersebut dikumpulkan sejak 2021 lalu. Mulai rokok illegal, minuman keras, hingga narkoba.
Tim Resmob Polres Kudus mengamankan satu pelaku pengedar uang palsu hingga Rp 30 juta. Pelaku atas nama Aliya Akbar Felayati, 28, warga Pasuruhan Kidul RT 06 RW 02, Jati. Pelaku diamankan saat berada di lampu merah kencing, Jati.
Tim penyidik tindak pidana khusus Kejari Grobogan menggeledah dan menyita berkas dana desa di empat titik Desa Jatipecaron, Gubug, Grobogan, kemarin (9/3).
Polres Jepara berhasil mengungkap sembilan kasus penyalahgunaan narkoba. Total sebelas tersangka berhasil diringkus. Hasil pengungkapan Satresnarkoba Jepara sejak Januari hingga Operasi Bersinar Februari lalu.
Tim Buru Sergap (Buser) KPH Mantingan berhasil mengamankan delapan motor bersama dengan 21 barang kayu jati curian, Kamis lalu (3/3). Total 21 batang. Sementara para pelaku berhasil kabur setelah dipergoki belasan petugas.