Bupati Rembang Abdul Hafidz menegaskan tak akan memberikan rekomendasi sanksi atas dugaan asusila oknum pejabat dinas. Menurutnya sanksi menjadi kewenangan atasan yang bersangkutan.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Rembang menciduk dua oknum aparatur sipil negara (ASN) di dalam kamar hotel saat jam kerja. Laki-laki berinisial MCA asal Sedan dan perempuan DE asal Lasem.
Satu pasangan tak resmi berprofesi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Rembang digerebek Satpol PP di salah satu kamar hotel di tepi Jalan Pantura Kaliori-Rembang pada Senin (6/2) pukul 14.30 WIB. Keduanya kedapatan berduaan di salah satu kamar hotel.