Pemerintah pusat telah membatalkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Merespon hal itu, Pemkab Kudus menerapkan pembatasan bagi ASN yang tak boleh mengambil cuti per 20 Desember 2021 hingga Januari 2022.
Hari libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW yang semula jatuh Selasa (19/10) digeser menjadi Rabu (20/10). Seluruh aparatur sipil negara (ASN) dilarang cuti.