Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jateng berhasil mengungkap kasus arisan online abal-abal. Dua orang perempuan sebagai bandar berhasil diamankan Selasa (18/1).
KEMAJUAN jaman memaksa semua orang beradaptasi dengan teknologi. Hampir semua kepentingan bersentuhan dengan teknologi, di antaranya teknologi dunia maya.
Pelaku arisan online bodong Nilawati atau Lala, warga Sabong, Blora, diduga melarikan diri ke luar Jawa. Pelapor yang datang ke Polres Blora menjadi 21 orang.
Korban arisan online terus bertambah. Setelah melaporkan Nilawati, warga Sabong, Blora, beberapa pelapor kemarin datangi Polres Blora. Salah satunya Sulastri.
Kerugian satu orang akibat arisan bodong yang diduga dilakukan Nilawati atau Lala asal Desa/Kecamatan Sambong, Blora, mencapai Rp 35 miliar. Sisanya Rp 3 miliar
Rumah N alias Lala, pelaku utama investasi bodong berupa arisan online asal Desa/Kecamatan Sambong kosong. Pintu gerbangnya terkunci. Kondisi itu sudah 3 hari.
Terduga pelaku utama arisan online asal Desa/Kecamatan Sambong, Blora, berinisial N alias Lala menghilang. Dia kabur bersama keluarga membawa mobil pribadi.