REMBANG – Aktivitas bongkar muat di tambatan pinggiran Terminal Sluke, Kabupaten Rembang, yang sebelumnya ramai meski dilarang, kini berbalik 180 derajat.
Pantauan di lokasi pada Senin (16/2), area yang sebelumnya jadi tempat aktivitas tampak sepi.
Kondisi ini terjadi tak lama setelah mencuatnya pemberitaan mengenai pelanggaran instruksi Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Rembang oleh sejumlah perusahaan pelayaran dan Perusahaan Bongkar Muat (PBM).
Berdasarkan pantauan di lapangan sejak pagi hari, akses masuk menuju area tambatan pinggiran yang digunakan aktivitas memuat batu kapur (limestone) ke kapal tongkang sudah tidak ada lagi seperti yang dilakukan beberapa hari sebelumnya.
"Hari ini sudah tidak ada aktivitas di lokasi. Gerbang depan sudah ditutup sejak pagi," ujar salah satu warga sekitar lokasi kepada Radar Kudus, Senin (16/2).
Sepinya aktivitas ini kontras dengan situasi pada pekan lalu.
Sebelumnya, beberapa kapal tongkang seperti BG. DKU 12 dan BG. NBP 2301 terpantau tetap melakukan pengisian muatan ribuan metrik ton material meski UPP Rembang telah mengeluarkan surat penolakan operasional bernomor AL.308/1/1/UPP.Rbg-2026.
Menurut informasi dari internal pelabuhan aktivitas ilegal sejumlah PBM itu ditengarai karena padatnya kapal tongkang di lokasi resmi.
”Kemarin memang ada sekitar delapan tongkang disana, akhirnya untuk sementara menggunakan tambatan sementara,” tandas pria paruh baya yang enggan dikorankan namanya.
Langkah penutupan akses dan penghentian aktivitas ini diduga kuat merupakan reaksi atas sorotan publik dan peringatan keras mengenai pelanggaran Instruksi Menteri Perhubungan RI Nomor IM 1 Tahun 2023.
Instruksi tersebut dengan tegas mengatur penertiban aktivitas kepelabuhanan yang tidak memiliki legalitas serta tidak memenuhi standar keselamatan pelayaran.
Hingga berita ini ditulis, Hasan Ketua Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) cabang Rembang juga masih enggan buka suara saat dikonfirmasi kemarin. (ali)
Editor : Mahendra Aditya