Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Abaikan Larangan UPP, Bongkar Muat Ilegal di Pelabuhan Jalan Terus

Ali Mahmudi • Senin, 16 Februari 2026 | 12:51 WIB
ALI MAHMUDI/RADAR KUDUS NEKAT BEROPERASI: Bongkar muat ilegal masih tampak di kawasan pelabuhan terminal Sluke Kamis (12/2) dan Sabtu (14/2) lalu
ALI MAHMUDI/RADAR KUDUS NEKAT BEROPERASI: Bongkar muat ilegal masih tampak di kawasan pelabuhan terminal Sluke Kamis (12/2) dan Sabtu (14/2) lalu

REMBANG – Aktivitas bongkar muat ilegal masih marak terjadi di Terminal Sluke, Kabupaten Rembang.

Meski Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Rembang telah mengeluarkan surat larangan tegas, sejumlah perusahaan pelayaran dan bongkar muat (PBM) nekat melakukan pemuatan batuan kapur (limestone) di tambatan pinggiran yang tidak memiliki izin operasional.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh, Kepala Kantor UPP Kelas III Rembang telah mengeluarkan surat bernomor AL.308/1/1/UPP.Rbg-2026 pada 21 Januari 2026.

Surat tersebut ditujukan kepada Ketua Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Cabang Rembang sebagai tindak lanjut permohonan pembukaan tambatan pinggiran di Terminal Sluke (PRTS).

Dalam surat tersebut, UPP Rembang secara tegas menolak permohonan operasional tambatan pinggiran dengan alasan teknis dan legalitas.

Yaitu belum adanya izin operasional dan pengelolaan yang jelas, faktor keamanan dan keselamatan pelayaran, karena belum ada konstruksi jetty yang sesuai standar, serta sarana dan prasarana yang tidak memadai.

Namun, peringatan tersebut diabaikan. Informasi di lapangan menunjukkan aktivitas ilegal tetap berjalan pada pertengahan Februari 2026.

Berdasarkan informasi dilapangan, pelanggaran dilakukan secara beruntun oleh beberapa pihak.

Seperti pemuatan hari Kamis (12/2), Kapal tongkang BG. DKU 12 yang ditarik TB. DKU Pratama terpantau melakukan aktivitas muat di area terlarang.

Kegiatan ini melibatkan PT. Berkah Sari Bumi Rembang (BSBR) sebagai pemilik barang (shipper) dan PT. Pualam Emas Perkasa (PEP) sebagai Perusahaan Bongkar Muat (PBM). Sebanyak kurang lebih 3.250 MT material dimuat untuk dikirim ke PLTU Tanjung Jati B, Jepara.

Pelanggaran kembali terulang Sabtu,(14/2). PT. Rembang Bangun Persada (RBP), terpantau melakukan aktivitas muat limestone menggunakan jasa PBM PT. Bara Karya Mandiri (BKM).

Kapal yang digunakan adalah tongkang BG. NBP 2301 dengan muatan estimasi 3.300 MT.

Sama seperti sebelumnya, aktivitas ini dilakukan di pinggiran tambatan yang secara legalitas dilarang oleh pemerintah.

Tindakan nekat para pelaku usaha ini diketahui melanggar Instruksi Menteri Perhubungan RI Nomor IM 1 Tahun 2023 tentang Penertiban Aktivitas Kepelabuhanan yang Tidak Memenuhi Legalitas.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tindakan tegas di lapangan terhadap perusahaan-perusahaan yang mengabaikan surat larangan dari UPP Rembang tersebut.

Terpisah Ketua Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Cabang Rembang Hasan enggan berkomentar saat dikonfirmasi praktik ilegal tersebut.

Demikian pula, PT PEP dan PT BKM perusahaan yang diduga beroperasi di terminal yang belum berizin tersebut. (ali)

Editor : Ali Mustofa
#pemkab rembang #Upp pelabuhan sluke #Bongkar Muat Ilegal di Pelabuhan Sluke #pelabuhan sluke rembang #satpol pp rembang #polres rembang