Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor 440/2 955/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Aktivitas pada Tahun Baru 2022 di Rembang. Dalam edaran tersebut sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diperintahkan untuk mengambil sejumlah kebijakan. Di antaranya kepala DPKP, Dinindagkop UMKM Rembang, dan Satpol PP. Mereka diperintahkan menutup kegiatan PKL, toko modern, maupun restoran.
Selain itu arak-arakan Tahun Baru juga dilarang.
Kepala Satpol PP Rembang Sulistyono melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum Ketentraman Masyarakat dan Penegakan Perda Teguh Maryadi menyampaikan berdasarkan edaran bupati, pada Jumat (31/12) besok mulai pukul 17.00 Alun-alun Rembang akan ditutup.
”Kafe dan karaoke, semalam itu ditutup. Itu sudah kami edarkan untuk diindahkan,” ujarnya.
Saat ini pihaknya akan melakukan upaya pengendalian. Ke depan, akan ada perubahan skema dalam kegiatan operasi. Pihaknya sudah membentuk tim deteksi dini untuk diarahkan ke beberapa titik.
Baru-baru ini sempat beredar informasi hoax terkait perayaan tahun baru di alun-alun. Poster tentang Rembang Expo menyambut pergantian dengan berbagai kegiatan tersebar di media sosial.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Dinperindagkop UKM) Rembang Mohammad Mahfudz memastikan bahwa informasi tersebut bohong. ”Jangan sampai isu-isu semacam ini menimbulkan permasalahan di tengah-tengah upaya bersama mencegah penyebaran virus Covid-19,” jelasnya.
Kabag Ops Polres Rembang Kompol M. Mansur menegaskan Polres Rembang akan mencari siapa pembuat dan penyebar informasi hoax tersebut. ”Akan kami cari, Reskrim akan kami kerahkan. Masyarakat jangan menyebarkan berita hoax, ini sudah perintah alun-alun tanggal 31 dan tanggal 1 harus tutup,” tegasnya. (zen) Editor : Ali Mustofa