PT Indo Seafood Rembang Kena Sanksi Lagi, Limbah Deodorizer Belum Dialirkan ke IPAL

TIM GABUNGAN: Tim gabungan dari PSDKP, KKP dan DKP kembali turun ke PT Indo Seafood di Rembang untuk mengecek kembali sistem pengelolaan limbah, Kamis (16/4).
REMBANG – PT Indo Seafood kembali dijatuhi sanksi penghentian sementara operasional pengolahan tepung ikan untuk kedua kalinya. Sanksi dijatuhkan setelah tim gabungan lintas instansi menemukan bahwa perusahaan belum menuntaskan perbaikan sistem pengelolaan limbah sesuai tenggat waktu yang ditetapkan sebelumnya.
Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Kudus, Tim gabungan dipimpin Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), bersama Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Jawa Tengah dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rembang, melakukan peninjauan lapangan pada Kamis, (16/4/2026). Tujuannya adalah memverifikasi perbaikan pengelolaan limbah di Unit Pengolahan Ikan (UPI) PT Indo Seafood yang berlokasi di Kecamatan Kaliori, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah.
Dalam evaluasi tersebut, tim mencatat sejumlah perbaikan yang telah dilakukan perusahaan sejak awal April 2024. Saluran air limbah dari gedung pengolahan tepung ikan yang sebelumnya langsung mengalir ke sungai warga kini telah dialihkan sepenuhnya ke Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Pipa pembuangan yang semula mengarah langsung ke laut juga telah ditutup secara permanen, dan area penampungan limbah cair dari mesin pompa telah dibersihkan serta dibuatkan saluran khusus menuju sistem pengolahan.



