REMBANG – Proyeksi pendapatan daerah dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) 2022 mengalami kenaikan signifikan. Jika dibandingkan dengan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), terdapat selisih Rp 100 miliar lebih.
Dalam KUA PPAS tahun 2022, pendapatan daerah diproyeksikan sekitar Rp 1,7 triliun. Namun yang tertulis dalam RAPBD, sebesar sekitar Rp 1,8 triliun. Sehingga ada perbedaan selisih yang dinilai signifikan oleh beberapa fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rembang. Yakni sekitar Rp 100 miliar lebih.
Menanggapi hal itu, Bupati Rembang Abdul Hafidz menyampaikan, kenaikan pendapatan daerah tersebut dikarenakan adanya surat dari kementerian keuangan tentang rincian alokasi transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) tahun anggaran 2022.
Selain itu juga ada sejumlah penyesuaian seperti Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Insentif Daerah (DID), dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik maupun non fisik. ”Penyesuaian pendapatan TKDD, DAU, DBH, DID, DD, dan DAK Fisik Maupun non fisik,” jelasnya.
Hafidz juga menjelaskan, dari surat kementerian memberikan informasi bahwa pendapatan transfer mengalami perbedaan antara dokumen KUA 2022 yang masih menggunakan besaran tahun lalu.
Sedangkan besaran dokumen RAPBD menyesuaikan dengan SE Menteri Keuangan. ”Dan kemarin setelah kami sandingkan memang ada selisih kurang lebih Rp 116 miliar. Sehingga kami perlu menyesuaikan,” imbuhnya.
Salah satu fraksi PKB memberikan masukan, terkait kenaikan proyeksi pendapatan daerah agar diikuti dengan proyeksi belanja. Diketahui, dalam RAPBD diperkirakan akan terjadi sisa lebih pembiayaan anggaran (silpa) sekitar Rp 122 miliar. Atau hampir enam persen dari jumlah RAPBD.
”Nanti akan kami koreksi melalui APBD perubahan. Jadi saya minta APBD berlaku satu tahun, maka kami masih punya peluang untuk membahas di perubahannya,” jelas Nasirudin. (vah/ali)