REMBANG – Polres Rembang menggelar press release kasus penguasaan senjata api ilegal oleh pengawal Kades Tahunan, Sale, JW dan seorang berinial S, perakit. Kepolisian menjelaskan kronologi pengungkapan kasus tersebut. Sementara, terkait apakah pernah digunakan menakuti warga, Kapolres akan melakukan penyelidikan.
”JW beli ke S dengan harga Rp 7,5 juta. Termasuk pelurunya. Atas penyalahgunaan senpi tersebut ancaman pasal yang disangkanan yaitu UU darurat RI nomor 12 tahun 1951. Ancaman hukumanya mati atau seumur hidup. Bisa juga penjara maksimal 20 tahun,” terang Kapolres Rembang AKBP Dandy Ario Yustiawan di halaman Mapolres Rembang, Senin (25/10).
JW yang dihadirkan dalam press release itu mengaku baru memiliki senpi itu enam bulan. Dia mengaku hanya untuk koleksi saja. Tidak pernah dibawa ke mana-mana.
”Biasanya disimpan di rumah. Kalau butuh baru dibawa. Pernah ditembakan dua kali. Di tempat permukiman jauh dari warga. suaranya terdengar. Yang dicoba peluru hampa. Sasaranya ke atas,” kata JW.
Polisi juga bertanya kepada S di depan awak media. S mengaku membeli unit airsoft gun itu seharga Rp 3,5 juta. Untuk peluru 2,5 juta dapat 6 termasuk bonus alat. Cara modifikasi pun mudah. Tinggal tinggal pasang semua komponen, senjata pun siap.
”Hanya nyopot baut. Peluru kaliber 9 saya dapat saat berburu babi. Dikasih teman. Saya mencoba senapan, pelurunya terbawa di saku. Untuk modifikasi belajar dari Youtube. Tidak mengubah, tinggal pasang. Waktunya 1 jam untuk merangkit,” terang S.
Kapolres menyebut kasus tambang ilegal masih berjalan. Pihaknya masih melakukan penyelidikan, termasuk pemeriksaan saksi ahli.
”Semoga segera diseleksaikan dan dilimpahkan ke Kejaksaan. Tetap masih dua tersangka. Alat berat pemiliknya kepala desa. Semua pemilik dari kepala Desa Tahunan. Saat ini masih di lokasi,” kata Kapolres.
”Sudah dilakukan penyitaan dan dibuat berita acaranya. Penambangan kurang lebih berjalan setahun. Terkait penjualan masih didalami. Tersangka juga punya stockpile. Masih dilakukan penyelidikan,” paparnya saat ditanya soal perkembangan kasus tambang ilegal.