REMBANGÂ – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menilai perlu adanya peraturan daerah (perda) tentang pariwisata, di saat maraknya kemunculan desa wisata di Rembang. Tujuannya untuk menaikkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hal ini disampaikan Sekertaris DPRD Rembang Drupodo saat membacakan laporan badan anggaran (banggar) dalam rapat paripurna kemarin. Pertemuan tersebut membahas tentang rancangan KUA dan perubahan rancangan PPAS tahun 2021.
Ia menyebutkan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam APBD Induk 2021 sekitar Rp 311 Miliar. Dalam rancangan KUA PPAS Rp 350 Miliar. Atau bertambah Rp 38,8 Miliar.
Setelah pembahasan PAD kemudian bertambah lagi menjadi Rp 350 Miliar. Sementara itu, jika dilihat dari data rekapitulasi rencana anggaran pendapatan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), PAD pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata bersumber dari retribusi daerah. Sekitar Rp 512 Juta.
Dari hasil rapat, Badan Anggaran DPRD Rembang memberikan beberapa rekomendasi. Diantaranya untuk upaya menaikkan PAD dari sektor pariwisata.
“Untuk menaikka PAD sektor pariwisata dan dengan munculnya objek wisata baru yang dikelola desa, maka perlu adanya perbahan perda tentang usaha pariwisata,” katanya.
Terpisah, diberitakan Jawa Pos Radar Kudus sebelumnya, PAD dari sektor Pariwisata bersumber dari tiga titik. Yakni dari TRP Kartini Rembang, Museum RA Kartini, dan beberapa kios di kompleks Pasujudan Sunan Bonang.
Pada tahun 2020, PAD Pariwisata sempat ditarget Rp 1 Miliar. Karena kondisi pandemi Covid-19, ada kebijakan pengurangan PAD 50 persen. Di sisi lain, Rembang juga memiliki puluhan desa wisata. Pada bulan Maret lalu, terdata di Rembang ada 12 Desa Wisata. (him)