24.6 C
Kudus
Wednesday, June 7, 2023

Selamat! Sekda Rembang, Fahrudin, Raih Gelar Doktor dari UMS, Apa Isi Disertasinya?

REMBANG – Sekretaris Daerah (Sekda) Rembang, Fahrudin meraih gelar doktor bidang ilmu hukum dari Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS). Pejabat asal Desa Gandrirojo, Kecamatan Sedan, berhasil menyelesaikan disertasi kuliahnya selama 5 tahun.

Disertasi penelitiannya berjudul “Formulasi Hukum Aset Recovery Pengembalian Kerugian Negara dari Aset Hasil Korupsi yang Dikuasai Ahli Waris di Kabupaten Rembang”, diuji melalui sidang terbuka program doktor (S3) ilmu hukum sekolah pascasarjana UMS.

Fahrudin sukses mempertahankan disertasinya dihadapan dewan penguji, Prof. Dr. Absori, S.H.,M.Hum, Prof. Dr. Khudzaifah Dimyati, S.H.,M.Hum dan Prof.Dr.Kelik Wardiono, S.H.,M.H.


Fahrudin menyampaikan latar belakang kuliah S3 sebenarnya karena tuntutan pekerjaan. Sebab saat itu posisinya menjabat sebagai kepala Inspektorat Rembang, yang tugas pokok dan fungsinya sebagai lembaga pemeriksaan dan pengawasan.

Ia mengakui untuk melaksanakan tindak lanjut hasil pemeriksaan dan  pengawasan tentu tidak mulus.

Ia menyadari  indonesia negara hukum. Semua aturan ada berpedoman dengan hukum. Namun begitu belum tentu langsung begitu gampangnya dijadikan payung hukum untuk menyelesaikan apa yang dimaksud di dalam cita hukum sendiri.

”Akhirnya saya sering mengalami kebuntuan. Jika sudah buntu. Sudah barang tentu harus sering berkonsultasi. Tapi konsultasi terus tanpa mendalami semakin lama semakin bosan. Tidak nyaman ketika sering melakukan. Akhirnya saya putuskan untuk belajar,” katanya kepada Jawa Pos Radar Kudus.

Menurut mantan Kepala Inspektorat ini mengaku konsultasi dan memperoleh ilmu melalui cara pendidikan atau perkuliahan di UMS sangat berbeda. Konsultasi sifatnya terbatas. Namun kalau kuliah bisa berdiskusi lebih banyak dengan teman dan guru. “Disitu kami bisa mempunyai wawasan untuk menyelesaikan setiap persoalan,” tandasnya.

Ia mengaku sangat bersyukur bisa kuliah dan merampungkan S3. Ia menyampaikan didalam proses penyelesaiannya tidak berharap memperoleh gelar seorang doktor. Tapi hanya memperoleh ilmu pada saat itu. Tidak tahunya berjalannya waktu dan ada tekad bulat harus selesaikan program sekolahnya.

”Saya selesaikan S3 lima tahun. Harusnya 3,5 sudah bisa. Karena disambi. Disamping kesulitan, karena namanya disertasi bahasanya tidak seperti skripsi dan tesis. Sudah mengarah filsafat. Juga memakai referensi yang sifatnya harus ditulis orang yang sudah punya gelar doktor dan kebanyakan jurnal internasional. Dan terus berkonsultasi,” imbuhnya.

Baca Juga :  Maling Helm Asal Pati Ditangkap Warga saat Beraksi di Rembang, Begini Kronologinya

Fahrudin menyebutkan tema disertasi yang diambil dari permasalahan yang ada di Inspektorat. Pada saat itu masalah penyelesaian kerugian tuntutan ganti kerugian. Roadmap penelitian itu yang ke-10. Sudah ada 9 peneliti terkait dengan recovery aset. Namun, yang membedakan dengan peneliti-peneliti sebelumnya, Fahrudin melakukan penelitian terkait Formulasi Hukum Asset Recovery Pengembalian Kerugian Negara dari Aset Hasil Korupsi yang Dikuasai Ahli Waris di Kabupaten Rembang.

“Fokusnya bagaimana untuk menyelesaikan persoalan penyelesaian aset yang dikuasai oleh waris. Dibuat formula hukum. Itu yang ditekuni dan dalami dalam penelitian. Cukup berat. Sampai hampir putus asa. Jadi atau tidak tugas,” imbuhnya.

Ia pun berterima kasih atas dukungan semua pihak. Khususnya bupati yang mendorong sekolahnya untuk segera dirampungkan. “Alhamdulillah, akhirnya ada dorongan setiap malam diselesaikan bersama anak-anak. Butuh konsentrasi dalam mengetik. Di Tengah rutinitas pekerjaan,” ungkapanya.

Diakui paling berat jurnal internasional. Walaupun desertasi jadi menerbitkan jurnal yang bisa diterima di internasional. Paling tidak punya indeks. Kini setelah pengukuhan Sekda Rembang memiliki nama dan gelar lengkap Dr Fahrudin SH,MH,CfrA.

”S3 peneliti. Bukan seorang praktisi. Sudah barang tentu jika terjun masuk di lembaga pendidikan. Paling tidak mengamalkan ilmu kepada teman-teman. Mustinya menularkan bagi teman-teman yang butuhkan. Dalam arti membimbing dan sebagainya,” imbuhnya.

Menurutnya, Ilmu sampai matipun tidak habis. Kalau jabatan ada batas waktunya. “Kalau ilmu di jariyahkan mestinya akan selamanya mendapatkan aliran pahala ketika di transfer knowledge (mentransfer ilmu pengetahuan dan pemahaman). Kemudian bisa mengamalkan, menerapkan, paling tidak mendapat namanya amal jariyah ilmu yang bermanfaat,” ujarnya. (noe)

REMBANG – Sekretaris Daerah (Sekda) Rembang, Fahrudin meraih gelar doktor bidang ilmu hukum dari Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS). Pejabat asal Desa Gandrirojo, Kecamatan Sedan, berhasil menyelesaikan disertasi kuliahnya selama 5 tahun.

Disertasi penelitiannya berjudul “Formulasi Hukum Aset Recovery Pengembalian Kerugian Negara dari Aset Hasil Korupsi yang Dikuasai Ahli Waris di Kabupaten Rembang”, diuji melalui sidang terbuka program doktor (S3) ilmu hukum sekolah pascasarjana UMS.

Fahrudin sukses mempertahankan disertasinya dihadapan dewan penguji, Prof. Dr. Absori, S.H.,M.Hum, Prof. Dr. Khudzaifah Dimyati, S.H.,M.Hum dan Prof.Dr.Kelik Wardiono, S.H.,M.H.

Fahrudin menyampaikan latar belakang kuliah S3 sebenarnya karena tuntutan pekerjaan. Sebab saat itu posisinya menjabat sebagai kepala Inspektorat Rembang, yang tugas pokok dan fungsinya sebagai lembaga pemeriksaan dan pengawasan.

Ia mengakui untuk melaksanakan tindak lanjut hasil pemeriksaan dan  pengawasan tentu tidak mulus.

Ia menyadari  indonesia negara hukum. Semua aturan ada berpedoman dengan hukum. Namun begitu belum tentu langsung begitu gampangnya dijadikan payung hukum untuk menyelesaikan apa yang dimaksud di dalam cita hukum sendiri.

”Akhirnya saya sering mengalami kebuntuan. Jika sudah buntu. Sudah barang tentu harus sering berkonsultasi. Tapi konsultasi terus tanpa mendalami semakin lama semakin bosan. Tidak nyaman ketika sering melakukan. Akhirnya saya putuskan untuk belajar,” katanya kepada Jawa Pos Radar Kudus.

Menurut mantan Kepala Inspektorat ini mengaku konsultasi dan memperoleh ilmu melalui cara pendidikan atau perkuliahan di UMS sangat berbeda. Konsultasi sifatnya terbatas. Namun kalau kuliah bisa berdiskusi lebih banyak dengan teman dan guru. “Disitu kami bisa mempunyai wawasan untuk menyelesaikan setiap persoalan,” tandasnya.

Ia mengaku sangat bersyukur bisa kuliah dan merampungkan S3. Ia menyampaikan didalam proses penyelesaiannya tidak berharap memperoleh gelar seorang doktor. Tapi hanya memperoleh ilmu pada saat itu. Tidak tahunya berjalannya waktu dan ada tekad bulat harus selesaikan program sekolahnya.

”Saya selesaikan S3 lima tahun. Harusnya 3,5 sudah bisa. Karena disambi. Disamping kesulitan, karena namanya disertasi bahasanya tidak seperti skripsi dan tesis. Sudah mengarah filsafat. Juga memakai referensi yang sifatnya harus ditulis orang yang sudah punya gelar doktor dan kebanyakan jurnal internasional. Dan terus berkonsultasi,” imbuhnya.

Baca Juga :  Adu Banteng Vario Vs Impressa di Kragan Rembang, Begini Kronologinya

Fahrudin menyebutkan tema disertasi yang diambil dari permasalahan yang ada di Inspektorat. Pada saat itu masalah penyelesaian kerugian tuntutan ganti kerugian. Roadmap penelitian itu yang ke-10. Sudah ada 9 peneliti terkait dengan recovery aset. Namun, yang membedakan dengan peneliti-peneliti sebelumnya, Fahrudin melakukan penelitian terkait Formulasi Hukum Asset Recovery Pengembalian Kerugian Negara dari Aset Hasil Korupsi yang Dikuasai Ahli Waris di Kabupaten Rembang.

“Fokusnya bagaimana untuk menyelesaikan persoalan penyelesaian aset yang dikuasai oleh waris. Dibuat formula hukum. Itu yang ditekuni dan dalami dalam penelitian. Cukup berat. Sampai hampir putus asa. Jadi atau tidak tugas,” imbuhnya.

Ia pun berterima kasih atas dukungan semua pihak. Khususnya bupati yang mendorong sekolahnya untuk segera dirampungkan. “Alhamdulillah, akhirnya ada dorongan setiap malam diselesaikan bersama anak-anak. Butuh konsentrasi dalam mengetik. Di Tengah rutinitas pekerjaan,” ungkapanya.

Diakui paling berat jurnal internasional. Walaupun desertasi jadi menerbitkan jurnal yang bisa diterima di internasional. Paling tidak punya indeks. Kini setelah pengukuhan Sekda Rembang memiliki nama dan gelar lengkap Dr Fahrudin SH,MH,CfrA.

”S3 peneliti. Bukan seorang praktisi. Sudah barang tentu jika terjun masuk di lembaga pendidikan. Paling tidak mengamalkan ilmu kepada teman-teman. Mustinya menularkan bagi teman-teman yang butuhkan. Dalam arti membimbing dan sebagainya,” imbuhnya.

Menurutnya, Ilmu sampai matipun tidak habis. Kalau jabatan ada batas waktunya. “Kalau ilmu di jariyahkan mestinya akan selamanya mendapatkan aliran pahala ketika di transfer knowledge (mentransfer ilmu pengetahuan dan pemahaman). Kemudian bisa mengamalkan, menerapkan, paling tidak mendapat namanya amal jariyah ilmu yang bermanfaat,” ujarnya. (noe)


Most Read

Artikel Terbaru