REMBANG – Kawasan Kota Pusaka di sepanjang Jalan Karangturi, Lasem, bermunculan belasan kios tak berizin. Padahal akses jalan wisata ini, harus steril untuk berjualan. Jumat (24/3) Satpol PP Rembang memberikan peringatan. Dan setelah ditelusuri kios-kios itu didirikan oleh desa dan dikelola kelompok sadar wisata desa (Pokdarwis) untuk bazar Ramadan.
Baca Juga : Proyek Jalan Mangkrak di Rembang Tak Kunjung Tersentuh, Dewan Tagih Janji Pemkab
Satpol PP mengaku langsung mengonfirmasi kepada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Dinbudpar) dan Dinas Perdagangan dan Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (Dindagkop dan UKM) setempat. Hasilnya, diketahui kios bercat seragam kuning dan perpaduan orange dan hitam itu ternyata tak berizin.
”Saya koordinasi dengan pihak Dinas Pariwisata dan Indakop. Kok bisa kiosnya seragam. Apakah ada izinnya atau tidak. Ternyata tidak ada izinya semuanya,” kata Sulistiyono kepada Jawa Pos Radar Kudus.
Sulis menyayangkan pihak desa dan kelompok sadar wisata desa (Pokdarwis) desa yang mendirikan kios tanpa izin. Semestinya ketika akan membuka kios dan sebagainya izin atau pemberitahuan terlebih dahulu.
”Paling tidak lokasi tersebut dilarang atau tidak? Jika dilarang tidak boleh,” tegasnya.
Selain teguran, petugas juga mengarahkan kepada pihak pokdarwis untuk memindahkan kios ke tempat yang bukan larangan untuk berjualan.
”Mereka sudah kita undang rapat di ruang asisten II Sekda Rembang. Supaya tidak terjadi gesekan dan cari alternatif tempat lainnya,” terangnya.
Dari hasil pertemuan dengan pihak Dinas Pariwisata, Dinas Indakop, Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTARU) dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP), Forkompimcam Lasem, Kades dan paguyuban PKL.
Diketahui jika, Pokdarwis ingin tampil menggelar bazar Ramadan. Seperti di Kabupaten Rembang ada kampung Ramadan. “Cuma memang harusnya izin dahulu,” ujarnya. (noe/ali)