REMBANG – Tim Polres Rembang telah mengamankan sopir truk pengangkut kayu sonokeling. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sekitar 70-an batang lebih.
Kapolres Rembang AKBP Dandy Ario Yustiawan melalui Kasat Reskrim AKP Hery Dwi Utomo menyebutkan mengungkap kasus pencurian kayu. Dan, saat ini telah diamankan juga barang bukti berupa kayu sonokeling. Menurutnya, jenis pohon ini merupakan milik perhutani. Dan tidak boleh ditebang. ”Tidak boleh dipanen,” katanya.
Aksi ini terungkap di area Kecamatan Pamotan. Awalnya Polisi, mencurigai adanya aktivitas truk yang diduga mengangkut kayu hasil curian. Dan, setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata truk tersebut benar telah mengangkut kayu sonokeling. Jumlahnya sekitar 76 batang. “Batang-batang hasil hutan itu sudah siap untuk dijual,” ujarnya.
Selanjutnya, polisi langsung mengamankan seorang sopir berinisial MH, yang merupakan warga Kecamatan Sedan. ”Yang siap dijual. Kami amankan beserta sopirnya,” ujarnya.
Setelah mengetahui hal itu, polisi pun membawa yang bersangkutan ke Mapolres Rembang untuk dilakukan penyelidikan. Dari hasil pemeriksaan, Kasat Reskrim menjelaskan, yang bersangkutan tidak mengantongi dokumen legalitas untuk hasil hutan ”Tidak ada surat keterangan sah hasil hutan. Sehingga kami kenai undangg-undang tentang kehutanan,” imbuhnya.
AKP Hery Dwi Utomo menjelaskan, atas tindakan tersebut, tersangka terjerat Undang-undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan. Dengan ancaman hukuman minimal satu tahun maksimal lima tahun. Dengan denda Rp 500 juta sampai dengan Rp 2,5 miliar.
Diberitakan Jawa Pos Radar Kudus sebelumnya, terkait dengan pembalakan hutan, dalam kurun dua tahun terakhir tercatat ada ratusan batang pohon yang menjadi korban illegal logging. Di wilayah Mantingan, sejak bulan Januari sampai dengan September 2021 kemarin ada 388 pohon yang hilang.
Diantaranya Jati dan Sonokeling. Jenis kayu tersebut dinilai mahal. Tercatat sudah ada 76 kasus pencurian. Kerugiannya sekitar Rp 175 juta. Sementara, pada 2020, tercatat 474 pohon yang hilang. Sehingga mengakibatkan kerugian sekitar Rp 238 juta. (vah/ali)