REMBANG – Deadline penataan gedung Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Rembang tinggal 26 hari atau berakhir 19 Desember 202. Proyek yang dimulai sejak 23 Juli 2021 ini masuk kontrak kritis, lantaran progresnya sangat lambat.
Sekda Rembang Fahrudin disinggung terkait penataan MPP sudah ada batas waktu. Sebagai dasarnya, yakni perjanjian kontraknya. Jika dalam proses tersebut ada keterlambatan mengacu Perbup. Bahwa ada perpanjangan waktu.
”Kalau sampai batas waktu yang ditentukan tidak bisa mesti akan diambil langkah-langkah berikutnya. Harus membayar denda keterlambatan. Sesuai argo yang berjalan. Intinya sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.
Lalu bagaimana terkait progres? Sekda belum menerima laporan secara angka atau prosentase. Namun, dia menyebut perkembangan pembangunannya agak kurang cepat, atau perlu didorong. Mestinya, bila sudah terlambat, menurutnya tenaga harus ditambah.
”Agak kurang cepat. Perlu didorong. Mestinya kalau sudah terlambat begitu, kalau kurang material ditambah. Kalau kurang tenaga, ditambah dan ditambah waktu kerjanya atau lembur,” ujarnya.
Di MPP sendiri, tampak ada bagian atas sudah dipasang konstruksi atap berupa baja. Atap ini sudah dirakit. Namun, ada juga yang masih berada di bagian bawah.
Sementara, di bagian depan, tangga melengkung sudah dilakukan pengecoran. Beda saat tanggal 5 November silam. Kala itu pekerja masih fokus melakukan pembongkaran. Sebuah kendaraaan cor tampak terparkir di barat terminal Rembang, tak jauh dari MPP.
Direktur dari CV Multiline, Andi Susanto selaku pengawas melaporkan progres penataan MPP Rembang. Dia mengungkapkan, material konstruksi sudah ada. Hanya, di lapangan kurang percepatan. Pertemuan terakhir dengan penyedia, pihaknya meminta agar memacu pekerjaan, termasuk menerapkan catatan spesifikasi teknis.
”Langkah-langkah percepatan tidak mengharuskan cepat. Tapi bestek dan spesifikasi juga harus dijaga. Seperti mutu, kualitas, spek dimensi dan lain-lain untuk diterapkan,” ujarnya. (noe/ali)