REMBANG – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Rembang pada tahun 2022 mengalami kenaikan Rp 13 ribu dari tahun sebelumnnya. Namun, kenaikan itu hanya menempatkan Kabupaten Rembang menjadi kabupaten dengan UMK terendah ke empat se-Jawa Tengah di atas Banjarnegara, Wonogiri, dan Sragen.
Baca Juga : Breaking News! Korsleting Listrik, Rumah Warga Pamotan Rembang Ludes Terbakar
Sebelumnya, pada tahun 2021, Rembang memiliki UMK sebesar Rp 1,861 juta. Tahun 2022 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang telah mengusulkan kenaikan upah. Setelah ditindaklanjuti oleh pemerintah provinsi, UMK di Rembang memang mengalami kenaikan. Namun, jumlahnya hanya sekitar Rp 13 ribu menjadi Rp 1.874.322,05.
Sekretaris Daerah (Sekda) Rembang Fahrudin menyampaikan, pihaknya telah menerima informsai kenaikan UMK tersebut. Kata Fahrudin, besaran kenaikan sesuai sebagaimana yang telah diusulkan kepada pemerintah provinsi beberapa waktu lalu. Ia menambahkan kenaikan itu dihitung melalui rumus yang berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 Tahun 2021 yang merupakan turunan dari Undang-undang cipta kerja. “Usulan itu sama,” katanya.
Jika dibandingkan kenaikan upah pada 2021, tahun ini memang lebih sedikit. Sebelumnya, kenaikan UMK pada 2020 ke 2021 sebesar Rp 59 ribu.
Fahrudin menjelaskan, rumus hitungan tersebut sudah sesuai sebagaimana regulasi yang telah ditentukan. “Jadi untuk tahun 2021 hitung-hitungan sudah sesuai dengan peraturan gubernur. Tidak bertentangan,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, dalam menentukan UMK ada rumus tersendiri berdasarkan peraturan perundang – undangan yang berlaku. Yakni, menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 Tahun 2021 yang merupakan turunan dari Undang-undang cipta kerja.
Di sisi lain, usulan penetapan besaran upah minimum kabupaten (UMK) 2022 telah ditetapkan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Melalui keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor 561/39 tahun 2021 tentang upah minimum 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah tahun 2022. Keputusan tersebut mulai berlaku 1 Januari 2022 mendatang. (vah/khim)