REMBANG – Tiga nelayan tradisional asal Kabupaten Rembang ditangkap kelompok nelayan Desa Keboromo, Tayu, Minggu (20/6) pagi. Penangkapan dilakukan usai ketiganya dianggap merugikan nelayan setempat lantaran menggunakan jaring jenis cotok/trawl saat menangkap ikan.
Baca Juga : Breaking News! Korsleting Listrik, Rumah Warga Pamotan Rembang Ludes Terbakar
Kepala Unit Penegakan Hukum (Kanit Gakkum) Sat Pol Airud Polres Rembang Aipda Muhamad Subhkan mengatakan, penangkapan itu terjadi sekira pukul 10.00. Tepatnya di laut jawa kurang lebih 7 mil arah timur laut dari muara sungai Tayu. Ketiganya kemudian dilaporkan dan diamankan Sat Polairud Polres Pati.
”Ya memang ada kejadian itu. Namun, sudah ada mediasi di Pol Air Juwana. Dengan dihadiri Pol Air, Dinas Kelautan dan Perikanan, serta perwakilan dari kedua pihak nelayan,” katanya kepada Jawa Pos Radar Kudus.
Setelah diamankan, masing-masing pihak kemudian sepakat untuk menyelesaikan secara kekeluargaan. “Saling memaafkan dan tetap menjaga kerukunan antar nelayan Rembang dan Pati. Namun, alat tangkap jaring cotok/trowl dan ikan hasil tangkapan ± 5 kg di bawa ke Mako Sat PolAirud Polres Pati untuk diamankan,” imbuhnya.
Sementara itu, pihaknya mengaku ketiganya telah dipulangkan ke rumah masing-masing. ”Sudah pulang nelayannya. Perahu masih disana, sementara alat tangkap jaring diamankan di kantor Satpolairud Polres Pati. Untuk kapal sesuai waktu yang ditentukan diambil,” terangnya.
Ia pun mengimbau, kepada nelayan agar menggunakan alat tangkap sesuai prosedur agar nantinya kejadian serupa tidak terulang kembali. (noe/khim)
Reporter: Wisnu Aji
REMBANG – Tiga nelayan tradisional asal Kabupaten Rembang ditangkap kelompok nelayan Desa Keboromo, Tayu, Minggu (20/6) pagi. Penangkapan dilakukan usai ketiganya dianggap merugikan nelayan setempat lantaran menggunakan jaring jenis cotok/trawl saat menangkap ikan.
Baca Juga : Breaking News! Korsleting Listrik, Rumah Warga Pamotan Rembang Ludes Terbakar
Kepala Unit Penegakan Hukum (Kanit Gakkum) Sat Pol Airud Polres Rembang Aipda Muhamad Subhkan mengatakan, penangkapan itu terjadi sekira pukul 10.00. Tepatnya di laut jawa kurang lebih 7 mil arah timur laut dari muara sungai Tayu. Ketiganya kemudian dilaporkan dan diamankan Sat Polairud Polres Pati.
”Ya memang ada kejadian itu. Namun, sudah ada mediasi di Pol Air Juwana. Dengan dihadiri Pol Air, Dinas Kelautan dan Perikanan, serta perwakilan dari kedua pihak nelayan,” katanya kepada Jawa Pos Radar Kudus.
Setelah diamankan, masing-masing pihak kemudian sepakat untuk menyelesaikan secara kekeluargaan. “Saling memaafkan dan tetap menjaga kerukunan antar nelayan Rembang dan Pati. Namun, alat tangkap jaring cotok/trowl dan ikan hasil tangkapan ± 5 kg di bawa ke Mako Sat PolAirud Polres Pati untuk diamankan,” imbuhnya.
Sementara itu, pihaknya mengaku ketiganya telah dipulangkan ke rumah masing-masing. ”Sudah pulang nelayannya. Perahu masih disana, sementara alat tangkap jaring diamankan di kantor Satpolairud Polres Pati. Untuk kapal sesuai waktu yang ditentukan diambil,” terangnya.
Ia pun mengimbau, kepada nelayan agar menggunakan alat tangkap sesuai prosedur agar nantinya kejadian serupa tidak terulang kembali. (noe/khim)
Reporter: Wisnu Aji