REMBANG – Kasus korupsi Jalan Kalipang-Lodan kini menyeret nama baru. Kamis (19/5), Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang menetapkan dua orang tersangka tambahan. Yakni, Mujoko, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Rembang dan Kunarto, selaku konsultan pengawas perencana.
Baca Juga : Rekor! Gagalkan Transaksi Ganja 2 Kg, Polres Rembang: Temuan Terbesar
“Ini merupakan pengembangan perkara sebelumnya, dimana dari perkara itu telah dinyatakan terdapat tindak pidana korupsi. Dengan terpidana pertama Kuswandi, kemudian Hamdun,” kata Kasi Pidana Khusus Kejari Rembang, Wisnu Ngudi Wibowo.
Kamis (19/5) sekira pukul 18.00, salah satu tersangka, yakni Kunarto telah dijebloskan ke Rutan Kelas II B Rembang terkait tindak pidana korupsi peningkatan jalan pada tahun anggaran 2016 itu. Sementara, Mujoko menjadi tahanan rumah. Dikarenakan dalam kondisi sakit.
Diberitakan sebelumnya, sudah ada tiga terpidana yang divonis terkait kasus yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 710 juta itu. Mereka ialah Widodo selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom), kemudian Hamdun selaku komisaris perusahaan rekanan, dan Kuswandi selaku direktur.
Masing-masing dari mereka telah divonis antara lima sampai enam tahun penjara. Widodo dan Hamdun enam tahun, dan sementara Kuswandi lima tahun. (vah/khim)
Reporter: Vachry Rizaldi Luthfipambudi
REMBANG – Kasus korupsi Jalan Kalipang-Lodan kini menyeret nama baru. Kamis (19/5), Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang menetapkan dua orang tersangka tambahan. Yakni, Mujoko, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Rembang dan Kunarto, selaku konsultan pengawas perencana.
Baca Juga : Rekor! Gagalkan Transaksi Ganja 2 Kg, Polres Rembang: Temuan Terbesar
“Ini merupakan pengembangan perkara sebelumnya, dimana dari perkara itu telah dinyatakan terdapat tindak pidana korupsi. Dengan terpidana pertama Kuswandi, kemudian Hamdun,” kata Kasi Pidana Khusus Kejari Rembang, Wisnu Ngudi Wibowo.
Kamis (19/5) sekira pukul 18.00, salah satu tersangka, yakni Kunarto telah dijebloskan ke Rutan Kelas II B Rembang terkait tindak pidana korupsi peningkatan jalan pada tahun anggaran 2016 itu. Sementara, Mujoko menjadi tahanan rumah. Dikarenakan dalam kondisi sakit.
Diberitakan sebelumnya, sudah ada tiga terpidana yang divonis terkait kasus yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 710 juta itu. Mereka ialah Widodo selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom), kemudian Hamdun selaku komisaris perusahaan rekanan, dan Kuswandi selaku direktur.
Masing-masing dari mereka telah divonis antara lima sampai enam tahun penjara. Widodo dan Hamdun enam tahun, dan sementara Kuswandi lima tahun. (vah/khim)
Reporter: Vachry Rizaldi Luthfipambudi