REMBANG – Akhir-akhir ini, beredar pesan berantai terkait kenaikan upah minimum kabupaten (UMK). Dipastikan pesan tersebut adalah hoax. Sebab, hingga kemarin belum ada rapat dewan pengupahan di tingkat kabupaten.
Dalam pesan berantai tersebut, dituliskan tentang usulan upah minimum kabupaten di Jawa Tengah pada 2022 nanti. Dalam pesan itu, dituliskan bahwa Rembang mengalami kenaikan Rp 449.600. Sehimgga dari UMK yang sebelumnya sekitar Rp 1,861 juta menjadi sekitar Rp 2,310 juta.
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenaga Kerjaan (DPMPTSP Naker) melalui Staf Bagian Mediator Hubungan Industri Irwan Mugi Nugroho menegaskan bahwa kabar tersebut adalah hoax.
Sebab hingga kemarin Rembang belum mengeluarkan usulan UMK. “Hingga saat ini kami belum melaksanakan rapat bersama dewan pengupahan. Dalam penetapan UMK ada beberapa poin yang bersumber data dari provinsi. Dari provinsi belum mengeluarkan,” katanya. (ali)