24.1 C
Kudus
Thursday, March 30, 2023

Pembongkaran Lapak Liar di Luar Pagar Pasar Rembang Kembali Diberi Waktu Perpanjangan, Ini Batas Waktunya

REMBANG – Pembongkaran lapak liar di luar pagar Pasar Rembang hingga kini belum bisa terlaksana. Padahal, sesuai dengan surat teguran sebelumnya eksekusi tersebut seharusnya terlaksana pada Jumat (17/3). Namun, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang kembali memberikan perpanjangan batas toleransi kepada pedagang hingga 4 mei 2023.

Baca Juga : Pemkab Ganti Lokasi Lapak di Luar Pagar Pasar Rembang yang akan Dibongkar, Ini Lokasinya

Dari pantauan Jawa Pos Radar Kudus, lapak-lapak pedagang yang berada di utara pasar itu masih berdiri. Belum ada yang membongkar. Padahal sudah sempat ada upaya penertiban dari pihak terkait beberapa waktu lalu.


Meski demikian, hal itu masih ditolerir, para pedagang diminta untuk membongkar lapaknya sendiri paling lambat tujuh hari setelah adanya peringatan yang diberikan pada Jumat (10/3).

Namun, hingga Jumat (17/3), belum ada upaya pembongkaran lapak. Sementara itu, diperkirakan ada sekitar 500-an pedagang yang akan terdampak kebijakan tersebut.

Baca Juga :  Tok! Pria asal Rembang Pembunuh Bidan Sweetha dan Anaknya Divonis Seumur Hidup

Penertiban lapak itu bukan tanpa alasan, sebab aturannya pedagang hanya boleh berjualan di radius 1,5 meter dari pagar Pasar Rembang. Sehingga, jika melebihi dari ketentuan tersebut, para pedagang akan ditertibkan.

Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dindagkop UKM) Rembang Mahfudz menyampaikan, pihaknya hanya memberikan sosialisasi tentang larangan parkir di area tersebut.

Sementara terkait penindakan lapak liar, lanjut Mahfudz, pihaknya mengaku masih memberikan toleransi bagi para pedagang yang melanggar untuk kemudian membongkar lapaknya sendiri.

“Atau kami nanti toleransi hingga tanggal 4 mei 2023. Setelah lebaran,” katanya.

Setelah dibongkar, rencananya, area tersebut akan dipasang rambu larangan parkir. Sehingga, petugas lalu lintas bisa memberikan sanksi pelanggaran tilang. “Parkir di selatan langsung ditilang,” ungkapnya.






Reporter: Vachry Rizaldi Luthfipambudi

REMBANG – Pembongkaran lapak liar di luar pagar Pasar Rembang hingga kini belum bisa terlaksana. Padahal, sesuai dengan surat teguran sebelumnya eksekusi tersebut seharusnya terlaksana pada Jumat (17/3). Namun, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang kembali memberikan perpanjangan batas toleransi kepada pedagang hingga 4 mei 2023.

Baca Juga : Pemkab Ganti Lokasi Lapak di Luar Pagar Pasar Rembang yang akan Dibongkar, Ini Lokasinya

Dari pantauan Jawa Pos Radar Kudus, lapak-lapak pedagang yang berada di utara pasar itu masih berdiri. Belum ada yang membongkar. Padahal sudah sempat ada upaya penertiban dari pihak terkait beberapa waktu lalu.

Meski demikian, hal itu masih ditolerir, para pedagang diminta untuk membongkar lapaknya sendiri paling lambat tujuh hari setelah adanya peringatan yang diberikan pada Jumat (10/3).

Namun, hingga Jumat (17/3), belum ada upaya pembongkaran lapak. Sementara itu, diperkirakan ada sekitar 500-an pedagang yang akan terdampak kebijakan tersebut.

Baca Juga :  Duh, Serapan Anggaran Beberapa Dinas di Rembang Masih Minim

Penertiban lapak itu bukan tanpa alasan, sebab aturannya pedagang hanya boleh berjualan di radius 1,5 meter dari pagar Pasar Rembang. Sehingga, jika melebihi dari ketentuan tersebut, para pedagang akan ditertibkan.

Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dindagkop UKM) Rembang Mahfudz menyampaikan, pihaknya hanya memberikan sosialisasi tentang larangan parkir di area tersebut.

Sementara terkait penindakan lapak liar, lanjut Mahfudz, pihaknya mengaku masih memberikan toleransi bagi para pedagang yang melanggar untuk kemudian membongkar lapaknya sendiri.

“Atau kami nanti toleransi hingga tanggal 4 mei 2023. Setelah lebaran,” katanya.

Setelah dibongkar, rencananya, area tersebut akan dipasang rambu larangan parkir. Sehingga, petugas lalu lintas bisa memberikan sanksi pelanggaran tilang. “Parkir di selatan langsung ditilang,” ungkapnya.






Reporter: Vachry Rizaldi Luthfipambudi

Most Read

Artikel Terbaru