REMBANG – Setyo Langgeng, selaku penasihat hukum yang ditunjuk PN Rembang, menyatakan akan mengajukan nota pembelaan yang akan disampaikan pada 29 September nanti. Pada intinya pihaknya mengajukan permohonan agar terdakwa dihukum seadil-adilnya.
“Kami sampaikan secara tertulis,” katanya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut Sumani, terdakwa kasus pembunuhan di Desa Turus Gede, Kecamatan Kota Rembang dengan pidana mati. Sidang pembacaan tuntutan dilaksanakan secara daring. Sumani mengikuti persidangan di Rutan Kelas II B Rembang Rembang.
Alfi Nur Fatah, selaku JPU menyampakan, berdasarkan fakta persidangan dinilai saling berkesusaian. “Diperoleh fakta hukum, secara sadar terdakwa bertujuan menghilangkan nyawa korban,” katanya.
Keluarga korban, anak-anak dari Anom Subekti, juga ikut memantau sidang siang tadi. JPU menuntut supaya PN Rembang memutuskan menyatakan terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana dan kekerasan terhadap anak.
“Menjatuhkan pidana dengan pidana mati,” jelasnya.
Setelah sidang ini, agenda selanjutnya akan dilaksanakan dua pekan lagi dengan agenda pembacaan nota keberatan dari terdakwa.
Reporter: Vachry Rizaldi Luthfipambudi
REMBANG – Setyo Langgeng, selaku penasihat hukum yang ditunjuk PN Rembang, menyatakan akan mengajukan nota pembelaan yang akan disampaikan pada 29 September nanti. Pada intinya pihaknya mengajukan permohonan agar terdakwa dihukum seadil-adilnya.
“Kami sampaikan secara tertulis,” katanya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut Sumani, terdakwa kasus pembunuhan di Desa Turus Gede, Kecamatan Kota Rembang dengan pidana mati. Sidang pembacaan tuntutan dilaksanakan secara daring. Sumani mengikuti persidangan di Rutan Kelas II B Rembang Rembang.
Alfi Nur Fatah, selaku JPU menyampakan, berdasarkan fakta persidangan dinilai saling berkesusaian. “Diperoleh fakta hukum, secara sadar terdakwa bertujuan menghilangkan nyawa korban,” katanya.
Keluarga korban, anak-anak dari Anom Subekti, juga ikut memantau sidang siang tadi. JPU menuntut supaya PN Rembang memutuskan menyatakan terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana dan kekerasan terhadap anak.
“Menjatuhkan pidana dengan pidana mati,” jelasnya.
Setelah sidang ini, agenda selanjutnya akan dilaksanakan dua pekan lagi dengan agenda pembacaan nota keberatan dari terdakwa.
Reporter: Vachry Rizaldi Luthfipambudi