REMBANG – Mohamad Ridwan telah resmi menyandang status terpidana kasus korupsi retribusi Taman Rekreasi Pantai (TRP) Kartini. Ia dijatuhi hukuman penjara satu tahun dan membayar uang pengganti Rp 113.212.500. Sekarang, uang itu telah disetorkan ke kas daerah.
Baca Juga :Â Pemkab Rembang Wanti-Wanti Kondisi Jalan Pantura Jelang Ramadan, Ini Alasannya
Diberitakan sebelumnya, Mohamad Ridwan merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Dinbudpar) Rembang.
Ia terjerat dugaan kasus tindak pidana korupsi penggelapan retribusi Taman Rekreasi Pantai (TRP) Kartini tahun anggaran 2019 sampai 2021. Dengan total kerugian negara sekitar Rp 113 juta.
Akibatnya, ia harus diproses hukum. Kini, Pengadilan Tipikor telah menjatuhkan putusan. Dilansir dari website resmi https://sipp.pn-semarangkota.go.id, putusan pengadilan menyatakan Mohamad Ridwan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Sehingga, ia dijatuhkan pidana penjara satu tahun dan pidana denda Rp 50 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan satu bulan.
Selain itu, terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan dengan membayarkan uang pengganti Rp 113.212.500. – Uang yang telah dititipkan Terdakwa kepada Kejaksaan Negeri Rembang sebesar Rp. 113.212.500 itu diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti, dengan perintah kepada Penuntut Umum untuk disetorkan pada Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Rembang.
Reporter: Vachry Rizaldi Luthfipambudi
REMBANG – Mohamad Ridwan telah resmi menyandang status terpidana kasus korupsi retribusi Taman Rekreasi Pantai (TRP) Kartini. Ia dijatuhi hukuman penjara satu tahun dan membayar uang pengganti Rp 113.212.500. Sekarang, uang itu telah disetorkan ke kas daerah.
Baca Juga :Â Pemkab Rembang Wanti-Wanti Kondisi Jalan Pantura Jelang Ramadan, Ini Alasannya
Diberitakan sebelumnya, Mohamad Ridwan merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Dinbudpar) Rembang.
Ia terjerat dugaan kasus tindak pidana korupsi penggelapan retribusi Taman Rekreasi Pantai (TRP) Kartini tahun anggaran 2019 sampai 2021. Dengan total kerugian negara sekitar Rp 113 juta.
Akibatnya, ia harus diproses hukum. Kini, Pengadilan Tipikor telah menjatuhkan putusan. Dilansir dari website resmi https://sipp.pn-semarangkota.go.id, putusan pengadilan menyatakan Mohamad Ridwan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Sehingga, ia dijatuhkan pidana penjara satu tahun dan pidana denda Rp 50 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan satu bulan.
Selain itu, terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan dengan membayarkan uang pengganti Rp 113.212.500. – Uang yang telah dititipkan Terdakwa kepada Kejaksaan Negeri Rembang sebesar Rp. 113.212.500 itu diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti, dengan perintah kepada Penuntut Umum untuk disetorkan pada Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Rembang.
Reporter: Vachry Rizaldi Luthfipambudi