24.1 C
Kudus
Wednesday, March 22, 2023

Soal Pembayaran THR di Rembang, Dinas Tenaga Kerja: Tak Boleh Cicil

REMBANG – Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) secara cicil diharapkan tidak ada lagi di Rembang. Apalagi aturan baru sudah jelas harus kontan. Untuk mengingatkan itu Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinnaker) Kabupaten Rembang segera melayangkan surat pada pemberi kerja.

Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial, Teguh Maryadi menyebutkan aturan penyaluran THR memang masih menunggu menunggu edaran dari Gubernur. Untuk dasar membuat surat edaran ke perusahaan-perusahaan.

Namun jika, merujuk aturan PP 36 tahun 2021 jelas. Setiap perusahaan berkewajiban membayarkan THR. “H-7 harus. Wajib. Cuma dasar kita mengingatkan itu, kalau hitunganya sebelum 26 April. SE nanti turun, kita punya dasar membuat edaran ke perusahaan-perusahaan dengan adanya SE tersebut. Tapi, Jangan juga dicicil,” jelasnya kepada Jawa Pos Radar Kudus.

Baca Juga :  Investasi Asing di Rembang Kurang dari 10 Persen, Begini Kata Dinas

Ukuranya H-14. Idealnya pekan ini sudah. Kemudian melakukan tahap berikutnya pengawasan atau pantauan THR. Bersama tim. Salah satunya disitu ada unsur pengawas. Nanti mengingatkan, menghimbau setelah mengeluarkan edaran tersebut.

Dipantau di lapangan. Apakah sudah memberikan, menyerahkan atau belum. Jadi kalau mengacu aturan H-7. Tapi kalau belajar kemarin-kemarin yang sesuai waktu. Paling mendekati. H-3 atau H-4.

”Intinya kewajiban perusahaan menyalurkan THR. Jangan sampai hak mereka tidak diberikan. Semua harus terbayarkan,” jelasnya. (noe/ali)






Reporter: Wisnu Aji

REMBANG – Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) secara cicil diharapkan tidak ada lagi di Rembang. Apalagi aturan baru sudah jelas harus kontan. Untuk mengingatkan itu Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinnaker) Kabupaten Rembang segera melayangkan surat pada pemberi kerja.

Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial, Teguh Maryadi menyebutkan aturan penyaluran THR memang masih menunggu menunggu edaran dari Gubernur. Untuk dasar membuat surat edaran ke perusahaan-perusahaan.

Namun jika, merujuk aturan PP 36 tahun 2021 jelas. Setiap perusahaan berkewajiban membayarkan THR. “H-7 harus. Wajib. Cuma dasar kita mengingatkan itu, kalau hitunganya sebelum 26 April. SE nanti turun, kita punya dasar membuat edaran ke perusahaan-perusahaan dengan adanya SE tersebut. Tapi, Jangan juga dicicil,” jelasnya kepada Jawa Pos Radar Kudus.

Baca Juga :  Tambah Fasilitas, Kejari Rembang Bangun Spot Perpustakaan Digital

Ukuranya H-14. Idealnya pekan ini sudah. Kemudian melakukan tahap berikutnya pengawasan atau pantauan THR. Bersama tim. Salah satunya disitu ada unsur pengawas. Nanti mengingatkan, menghimbau setelah mengeluarkan edaran tersebut.

Dipantau di lapangan. Apakah sudah memberikan, menyerahkan atau belum. Jadi kalau mengacu aturan H-7. Tapi kalau belajar kemarin-kemarin yang sesuai waktu. Paling mendekati. H-3 atau H-4.

”Intinya kewajiban perusahaan menyalurkan THR. Jangan sampai hak mereka tidak diberikan. Semua harus terbayarkan,” jelasnya. (noe/ali)






Reporter: Wisnu Aji

Most Read

Artikel Terbaru