REMBANG – Tersangka dugaan pencemaran nama baik penyebar stiker pungli yang mencatut Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Rembang Zaimul Umam dan Ketua Paguyuban Kades Rembang Jidan, tidak ditahan. Dia kenai wajib lapor sepekan dua kali.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Rembang telah menetapkan satu orang tersangka berinisial HS. DIa dijerat pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik. Atas dugaan tersebut tersangka yang merupakan warga Kecamatan Sedan itu terancam hukuman empat tahun pidana.
Disinggung terkait penahanan tersangka, Kapolres Rembang AKBP Dandy Ario Yustiawan melalui Kasat Reskrim AKP Hery Dwi Utomo menyampaikan, karena ancaman pidana empat tahun, sesuai dengan KUHP, maka tersangka untuk saat ini tidak ditahan.
Hanya saja, lanjut AKP Hery, tersangka diminta wajib lapor pada Senin dan Kamis. Sementara disinggung tentang penambahan tersangka, pihaknya mengaku masih mendalami hal tersebut.
Diberitakan sebelumnya, saat ini, telah diamankan barang bukti berupa stiker. Sekitar 30 lembar. Hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku mendapatkan stiker tersebut dari jalanan. Kemudian baru ditempelkan pada satu rumah.
Stiker tersebut menampilkan narasi bahwa Zaimul Umam telah melakukan pungutan liar kepada kepala desa sebesar Rp 1 Juta. Atas beredarnya informasi tersebut, selanjutnya memantik reaksi dari berbagai pihak yang melaporkan kepada polisi.
Ditanya terkait kebenaran isi stiker itu, pihaknya memastikan informasi bahwa itu hoax. “Kami akan mendalami hal itu juga,” ujarnya.
Selain itu polisi juga akan mendalami unsur yang menyangkut Undang-undang ITE. Apabila informasi tersebut telah tersebar di media elektronik.
“Nanti kami ingin mengungkap kalau memang ada informasi sampaikan ke kami,” imbuhnya. (vah/ali)