REMBANG – Kejaksaan Negeri Rembang ikut ambil bagian dalam menjaga keseimbangan lingkungan dengan turun gunung melakukan penghijauan. Aksi ini didasari cukup banyaknya kerusakan lingkungan. Terbukti dengan banyaknya kasus pidana tentang kerusakan lingkungan di Kota Garam.
Salah satunya paling menonjol pembuangan limbah sawit dari Asahan dan Dumai yang saat ini sedang proses sidang. Kurang lebih yang dibuang total sekitar 21 ribu meter kubik. Bisa dibayangkan dampak lingkungan, jangka panjangnya.
Kemudian penambangan liar luasnya 2.000. Itu dilakukan penambangan 1 tahun lebih. Bisa berani orang-orang tersebut. Berlatar belakang tersebut Kejaksaan Negeri Rembang kolaborasi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat melakukan aksi peduli lingkungan.
Dengan penanaman ratusan pohon di sekitar embung Rowosetro. Gerakan itu berharap tidak muncul lagi motivasi orang-orang semacam itu melakukan perbuatan di Rembang. Sekaligus gerakan itu jadi ladang amalan jariyah. Sebagai simbul menanam doa, benih harapan, semangat, masa depan.
”Bisa dibayangkan limbah dari Medan, Dumai. Penjahat buang limbah di Kabupaten Rembang. Berani mereka. Lalu melakukan penambangan liar. Itu juga orang luar. Sebagiana besar pelakunya sindikatnya orang luar. Itu yang buang limbah juga dari Asahan. Dumai juga orang luar. Bukan Rembang. Pelaksana lapangan, pendukungnya itu pelaku turut serta orang Rembang. Tapi aktor intelektualnya orang luar,” perhatian Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang Syahrul Juaksha Subuki didampingi Kasi Intel Kejari Rembang, Agus Indra Y.
”Ini apa yang terjadi? Ada fenomena apa? Sambil jalan, kita menelusuri apa penyebabnya. Saya bersama-sama DLH coba cari formulasi kegiatan yang bisa kita tampilkan atau tunjukan siapapun. Tidak untuk orang luar, tapi juga khusus orang Rembang peduli lingkungan kita,” ujarnya selepas penanaman pohon.
”Ini salah satu cara, antisipasi kita supaya perbuatan-perbuatan mereka tidak terjadi ke depan. Baik sindikat mereka sendiri maupun oleh orang lain. Tidak terpikirkan lagi mereka jadikan Rembang sebagai daerah melakukan tindakan pidana yang berhubungan kerusakan lingkungan,” imbuhnya.
Iya peduli lingkungan sebagai niat Kejaksaan Rembang dalam upaya-upaya pelestarian lingkungan. Didukung Pemkab Rembang melalui DLH. Paling penting momentum dijadikan sebagai sarana untuk memberikan peringatan kepada para pelaku dan calon pelaku untuk tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang melanggar pidana. Tendensi ke lingkungan.
Mengingat berdasarkan data Kejaksaan Rembang cukup banyak perkara pidana yang tendensinya lingkungan. Sedang ditangani. Khawatir jika dibiarkan terus akan terus menjamur. Diantara ada perkara buang limbah. Kemudian perkara penambangan liar yang sudah bertahun-tahun.
“ Ini menjadi bahan peringatan. Kepada mereka tidak lagi mengulangi perbuatannya. Setidaknya jangan di Kabupaten Rembang! Kabupaten Rembang geografisnya daerah pesisir. Kalau tidak dijaga benar bisa terjadi bencana, jika tidak diantisipasi. Ini langkah kejaksaan sejauh hanya bisa berperan ikut melaksanakan pelestarian melalui penanaman pohon,” pungkasnya. (noe/ali)