29.2 C
Kudus
Thursday, March 23, 2023

Gus Ahfas dan Gus Idror Kawal Perda Pekat di Rembang

REMBANG –  Tokoh Presidium Rembang Bersih Pekat KH. Idror Maemoen (Gus Idror) bersama KH. Ahfas Faisol Hamid turun langsung mengawal proses penyusunan peraturan daerah (Perda) tentang penyakit masyarakat (pekat). Keduanya didampingi Gabungan Ormas/Orsos/Orma se-Kabupaten Rembang kemarin diterima DPRD di ruang paripurna.

Gus Idror dalam sambutanya berharap pertolongan Allah SWT agar Rembang semakin baik, maju, tertib. Bukan hanya daerah, tetapi bagaimana masyarakat yang ada di Indonesia. Menurutnya tidak ada sebuah daerah, lembaga ataupun yang baik 100 persen. Yang ditemukan yang mau terus menerus memperbaiki.

Terkait pekat putra KH Maemoen Zubair itu berpendapat, prostitusi, asusila, miras, perjudian jelas-jelas bertentangan dengan azas negara Indonesia. Yakni,  negara berketuhanan, agama, dan beradab. Itu sangat mengganggu pertumbuhan moral.


Ia mencontohkan adanya miras akan mengganggu sektor pendidikan. Lalu mengganggu perekonomian. Karena uang dihambur-hamburkan. Dari satu aspek itu menghalangi aspek-aspek kemajuan untuk daerah. “Makanya kita mengupayakan sebisa mungkin. Tentu tidak target semua baik 100 persen kemaksiatan, kesalahan, tapi kita berusaha meningkatkan itu,” ungkapnya.

Wakil Ketua DPRD Rembang Ridwan perwakilan dari dewan menyampaikan agenda pembahasan  merupakan follow up dari deklarasi gerakan Rembang anti pekat Presidium beberapa waktu lalu. Hal itu sudah ditindaklanjuti. Dengan memasukkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pekat.

”Sebetulnya DPRD Rembang sudah follow. Dengan memasukkan Raperda Pekat ke dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) DPRD. Sudah ditetapkan dan putuskan per 30 November 2021,” jelasnya.

Baca Juga :  Jarang Tidur, Nderes Alquran sambil Guyonan

Ridwan menekankan DPRD serius. Prolegda sudah masuk. Semuanya sudah masuk. Tahapan-tahapannya. “Tinggal play. Lalu penjadwalan badan musyawarah (Bamus) untuk menyiapkan penjadwalan-penjadwalan tersebut,” tegasnya.

Dimulai FGD focus group discussion. Naskah akademik. Semua berjalan normal. Spesifik akan dimulai bulan Maret 2021. Lalu diperkirakan sekitar bulan Oktober atau selama delapan bulan selesai.

DPRD mencoba menawarkan. Dari Perda maupun Perbup yang sudah ada. Jika masih kurang dipersilahkan bagikan ide-ide gagasan baru. Dipersilahkan lomba-lomba untuk kritis.

“Substansi apa yang belum masuk Perda dan Perbup di Perda yang akan datang. Kalau kemarin Perbup, akan ditingkatkan substansinya Perda Tipum. Tentu jika masuk Perda akan lebih kuat dari kedudukan hukumnya,” imbuhnya.

“Kata kunci UU lebih tinggi mengalahkan UU yang lebih rendah. Seyampang  Perda substansi tidak bertentangan hukum yang lebih atas saya kira selesai. Kita niati inilah nahi munkar-nya DPRD sebagai pejabat daerah,” pungkasnya.

Kepala Satpol PP Rembang Sulistiyono menyampaikan proses pembuatan Perda sudah masuk di Prolegda. Tinggal mengikuti tahapanya. Sudah disampaikan bulan Maret sudah mulai proses perencanaan pembahasan Perda tersebut.

”Ditargetkan mungkin bulan September atau Oktober 2022 Perda sudah bisa ditetapkan,” jelasnya. (noe/ali)






Reporter: Wisnu Aji

REMBANG –  Tokoh Presidium Rembang Bersih Pekat KH. Idror Maemoen (Gus Idror) bersama KH. Ahfas Faisol Hamid turun langsung mengawal proses penyusunan peraturan daerah (Perda) tentang penyakit masyarakat (pekat). Keduanya didampingi Gabungan Ormas/Orsos/Orma se-Kabupaten Rembang kemarin diterima DPRD di ruang paripurna.

Gus Idror dalam sambutanya berharap pertolongan Allah SWT agar Rembang semakin baik, maju, tertib. Bukan hanya daerah, tetapi bagaimana masyarakat yang ada di Indonesia. Menurutnya tidak ada sebuah daerah, lembaga ataupun yang baik 100 persen. Yang ditemukan yang mau terus menerus memperbaiki.

Terkait pekat putra KH Maemoen Zubair itu berpendapat, prostitusi, asusila, miras, perjudian jelas-jelas bertentangan dengan azas negara Indonesia. Yakni,  negara berketuhanan, agama, dan beradab. Itu sangat mengganggu pertumbuhan moral.

Ia mencontohkan adanya miras akan mengganggu sektor pendidikan. Lalu mengganggu perekonomian. Karena uang dihambur-hamburkan. Dari satu aspek itu menghalangi aspek-aspek kemajuan untuk daerah. “Makanya kita mengupayakan sebisa mungkin. Tentu tidak target semua baik 100 persen kemaksiatan, kesalahan, tapi kita berusaha meningkatkan itu,” ungkapnya.

Wakil Ketua DPRD Rembang Ridwan perwakilan dari dewan menyampaikan agenda pembahasan  merupakan follow up dari deklarasi gerakan Rembang anti pekat Presidium beberapa waktu lalu. Hal itu sudah ditindaklanjuti. Dengan memasukkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pekat.

”Sebetulnya DPRD Rembang sudah follow. Dengan memasukkan Raperda Pekat ke dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) DPRD. Sudah ditetapkan dan putuskan per 30 November 2021,” jelasnya.

Baca Juga :  Razia Kos dan Hotel, Satpol PP Rembang Temukan Pelajar SMP "Ngamar" usai Pulang Sekolah

Ridwan menekankan DPRD serius. Prolegda sudah masuk. Semuanya sudah masuk. Tahapan-tahapannya. “Tinggal play. Lalu penjadwalan badan musyawarah (Bamus) untuk menyiapkan penjadwalan-penjadwalan tersebut,” tegasnya.

Dimulai FGD focus group discussion. Naskah akademik. Semua berjalan normal. Spesifik akan dimulai bulan Maret 2021. Lalu diperkirakan sekitar bulan Oktober atau selama delapan bulan selesai.

DPRD mencoba menawarkan. Dari Perda maupun Perbup yang sudah ada. Jika masih kurang dipersilahkan bagikan ide-ide gagasan baru. Dipersilahkan lomba-lomba untuk kritis.

“Substansi apa yang belum masuk Perda dan Perbup di Perda yang akan datang. Kalau kemarin Perbup, akan ditingkatkan substansinya Perda Tipum. Tentu jika masuk Perda akan lebih kuat dari kedudukan hukumnya,” imbuhnya.

“Kata kunci UU lebih tinggi mengalahkan UU yang lebih rendah. Seyampang  Perda substansi tidak bertentangan hukum yang lebih atas saya kira selesai. Kita niati inilah nahi munkar-nya DPRD sebagai pejabat daerah,” pungkasnya.

Kepala Satpol PP Rembang Sulistiyono menyampaikan proses pembuatan Perda sudah masuk di Prolegda. Tinggal mengikuti tahapanya. Sudah disampaikan bulan Maret sudah mulai proses perencanaan pembahasan Perda tersebut.

”Ditargetkan mungkin bulan September atau Oktober 2022 Perda sudah bisa ditetapkan,” jelasnya. (noe/ali)






Reporter: Wisnu Aji

Most Read

Artikel Terbaru