Di mana yang bersangkutan satu-satunya tulang punggung keluarga. Lalu menghidupi seorang nenek dalam keadaan buta. Ibunya penjual getuk dari pasar tradisional. Sedangkan bapaknya ODGJ. Dia baru di PHK.
NAS tinggal bersama ibu dan neneknya. Berdasarkan data keluarga satu-satunya anak laki-laki alias anak tunggal. ”Berharap dengan hal ini tentu saja akan menjadi pelajaran juga buat NAS. Dan hal pertama dan terakhir buatnya. Besar harapan menjadi pribadi yang lebih baik,” ungkapnya.
Dimaz menambahkan terkait proses Restorative Justice. Kejaksaan melaksanakan upaya proses dan pelaksanaan dan telah dilakukan pemaparan Jaksa Agung Pidana Umum.
”Dari hal tersebut diputuskan tersangka NAS layak untuk mendapatkan keadilan Restorative Justice,” jelasnya. (noe/ali)
Reporter: Wisnu Aji
Di mana yang bersangkutan satu-satunya tulang punggung keluarga. Lalu menghidupi seorang nenek dalam keadaan buta. Ibunya penjual getuk dari pasar tradisional. Sedangkan bapaknya ODGJ. Dia baru di PHK.
NAS tinggal bersama ibu dan neneknya. Berdasarkan data keluarga satu-satunya anak laki-laki alias anak tunggal. ”Berharap dengan hal ini tentu saja akan menjadi pelajaran juga buat NAS. Dan hal pertama dan terakhir buatnya. Besar harapan menjadi pribadi yang lebih baik,” ungkapnya.
Dimaz menambahkan terkait proses Restorative Justice. Kejaksaan melaksanakan upaya proses dan pelaksanaan dan telah dilakukan pemaparan Jaksa Agung Pidana Umum.
”Dari hal tersebut diputuskan tersangka NAS layak untuk mendapatkan keadilan Restorative Justice,” jelasnya. (noe/ali)
Reporter: Wisnu Aji