25.1 C
Kudus
Saturday, March 25, 2023

Miris! Seorang Pemuda di Rembang Terpaksa Curi HP untuk Hidupi Sang Nenek

REMBANG – NAS, 22, bisa menghirup udara bebas setelah di sel beberapa bulan. Hukuman tersebut ia terima usai mencuri HP milik bocah cilik (bocil). Aksi nekat warga Desa Sumberjo, Rembang, itu dilatarbelakangi faktor ekonomi. Yakni untuk menghidupi sang nenek.

Baca Juga : Eks Direktur BUMD Rembang Jadi Tersangka Korupsi Rp 3 M, Ini Kata Wabup

Aksi NAS itu ia lakukan gara-gara terkena PHK. Di tempat salah satu bisnis ritel minimarket. Dia satu-satunya tulang punggung keluarga di rumah. Menghidupi seorang nenek dalam keadaan buta. Ibunya penjual getuk dari pasar tradisional. Sedangkan bapaknya orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).


Rabu (6/4), Kejaksaan Negeri Rembang mengadakan Restorative Justice (RJ). Pertimbangan mulai dari sisi sosiologis hingga nilai objek hanya sebesar Rp 2.600.000.  Lalu perbuatan yang dilakukan baru kali pertama.

Kasus bermula ketika NAS sedang berkeliling mencari pekerjaan usai PHK. Di tengah jalan melihat anak kecil berumur 3 tahun. Sedang main HP. Langsung mendekati. Dan bilang kepada anak kecil tersebut dipinjam HP.

Tanpa ada kekerasan yang dilakukan tersangka. Kemudian setelah berhasil dapatkan HP lalu pergi. Dan menjual HP di forum jual beli Rembang (sosial media). Hal itu diketahui oleh orang tua dari anak yang main HP.

Baca Juga :  Kapolri Listyo Sigit: Polri Tak Bisa Lepas dari Ulama

Saat dicek ada kemiripan. Selanjutnya mereka bertemu. Setelah bertemu orang tua pemilik HP mencocokan nomor IMEI. Ketika cocok NAS  diamankan. Belum sempat dijual. Dari hal ini sangat luar biasa. Pemilik HP bersedia memaafkan pelaku. Itu menjadi poin penting Restorative Justice.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang, Syahrul Juaksha Subuki melalui Kasi Pidana Umum (Pidum) Dimaz Atmadi Pidum saat ditemui di kantornya membenarkan kemarin melaksanakan RJ terhadap tersangka NAS. Disangka melakukan dugaan tindak pidana melanggar pasal 362.

”Sebagaimana dalam peraturan Jaksa Agung nomor 15 tahun 2020 ada beberapa hal yang dapat dilakukan Restorative Justice. Salah satunya apa yang terjadi NAS. Di mana nilai objek barang hanya sebesar Rp 2.600.000. Baru kali pertama melakukan perbuatan. Dan ada hal lain yaitu dari sisi sosiologis,” jelasnya.






Reporter: Wisnu Aji

REMBANG – NAS, 22, bisa menghirup udara bebas setelah di sel beberapa bulan. Hukuman tersebut ia terima usai mencuri HP milik bocah cilik (bocil). Aksi nekat warga Desa Sumberjo, Rembang, itu dilatarbelakangi faktor ekonomi. Yakni untuk menghidupi sang nenek.

Baca Juga : Eks Direktur BUMD Rembang Jadi Tersangka Korupsi Rp 3 M, Ini Kata Wabup

Aksi NAS itu ia lakukan gara-gara terkena PHK. Di tempat salah satu bisnis ritel minimarket. Dia satu-satunya tulang punggung keluarga di rumah. Menghidupi seorang nenek dalam keadaan buta. Ibunya penjual getuk dari pasar tradisional. Sedangkan bapaknya orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

Rabu (6/4), Kejaksaan Negeri Rembang mengadakan Restorative Justice (RJ). Pertimbangan mulai dari sisi sosiologis hingga nilai objek hanya sebesar Rp 2.600.000.  Lalu perbuatan yang dilakukan baru kali pertama.

Kasus bermula ketika NAS sedang berkeliling mencari pekerjaan usai PHK. Di tengah jalan melihat anak kecil berumur 3 tahun. Sedang main HP. Langsung mendekati. Dan bilang kepada anak kecil tersebut dipinjam HP.

Tanpa ada kekerasan yang dilakukan tersangka. Kemudian setelah berhasil dapatkan HP lalu pergi. Dan menjual HP di forum jual beli Rembang (sosial media). Hal itu diketahui oleh orang tua dari anak yang main HP.

Baca Juga :  Pemda Rembang Belum Atur Operasional Wisata Saat Nataru

Saat dicek ada kemiripan. Selanjutnya mereka bertemu. Setelah bertemu orang tua pemilik HP mencocokan nomor IMEI. Ketika cocok NAS  diamankan. Belum sempat dijual. Dari hal ini sangat luar biasa. Pemilik HP bersedia memaafkan pelaku. Itu menjadi poin penting Restorative Justice.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang, Syahrul Juaksha Subuki melalui Kasi Pidana Umum (Pidum) Dimaz Atmadi Pidum saat ditemui di kantornya membenarkan kemarin melaksanakan RJ terhadap tersangka NAS. Disangka melakukan dugaan tindak pidana melanggar pasal 362.

”Sebagaimana dalam peraturan Jaksa Agung nomor 15 tahun 2020 ada beberapa hal yang dapat dilakukan Restorative Justice. Salah satunya apa yang terjadi NAS. Di mana nilai objek barang hanya sebesar Rp 2.600.000. Baru kali pertama melakukan perbuatan. Dan ada hal lain yaitu dari sisi sosiologis,” jelasnya.






Reporter: Wisnu Aji

Most Read

Artikel Terbaru