REMBANG – Peristiwa pengeroyokan dialami BN, warga desa Sambong, Kecamatan Sedan pada Senin (20/6). Pengeroyokan terjadi setelah korban dituduh tetangganya sendiri mengambil kotak amal. Padahal, belum ada bukti nyata bahwa korbanlah yang mengambil kotak amal tersebut. Korban yang tak terima lalu melaporkannya ke pihak kepolisian.
Baca Juga : Adu Banteng Vario Vs Impressa di Kragan Rembang, Begini Kronologinya
Pengacara korban, Sholakudin, saat dikonfirmasi Jawa Pos Radar Kudus membenarkan pengeroyokan yang dialami client-nya tersebut. Ia menuturkan pengeroyokan terjadi saat korban dituduh oleh SI, tetangganya sendiri, mengambil kotak amal di dekat rumahnya.
Mendengar tuduhan tersebut, korban lalu beritikad baik dengan mengklarifikasi tuduhan tersebut kepada SI. Namun, setelah mengklarifikasinya, korban yang hendak mengambil air di tempat kerjanya. Tiba-tiba didatangi oleh SI, dan beberapa temannya. Tanpa alasan yang jelas mereka lalu menganiaya korban.
”Pekan lalu korban sedang ambil air di tempat kerja. Di tempat saudaranya. Kemudian, didatangi terlapor yang sudah menyiapkan teman-temannya untuk menghadang dan menghalangi korban,” jelasnya.
Atas kejadian tersebut korban mengalami luka di bagian kening dengan empat jahitan, lebam serta nyeri di pelipis bawah sebelah kanan. Pihaknya juga melampirkan bukti foto kepada pihak kepolisian sebagai data tambahan.
Terpisah, ketika Jawa Pos Radar Kudus mencoba megonfirmasi Kasatreskrim Polres Rembang, AKP Heri Dwi Utomo, terkait pengeroyokan tersebut. Pihaknya mengaku masih mendalami terkait laporan tersebut. ”Sebentar, masih dalam proses,” jawabnya. (noe/khim)
Reporter: Wisnu Aji
REMBANG – Peristiwa pengeroyokan dialami BN, warga desa Sambong, Kecamatan Sedan pada Senin (20/6). Pengeroyokan terjadi setelah korban dituduh tetangganya sendiri mengambil kotak amal. Padahal, belum ada bukti nyata bahwa korbanlah yang mengambil kotak amal tersebut. Korban yang tak terima lalu melaporkannya ke pihak kepolisian.
Baca Juga : Adu Banteng Vario Vs Impressa di Kragan Rembang, Begini Kronologinya
Pengacara korban, Sholakudin, saat dikonfirmasi Jawa Pos Radar Kudus membenarkan pengeroyokan yang dialami client-nya tersebut. Ia menuturkan pengeroyokan terjadi saat korban dituduh oleh SI, tetangganya sendiri, mengambil kotak amal di dekat rumahnya.
Mendengar tuduhan tersebut, korban lalu beritikad baik dengan mengklarifikasi tuduhan tersebut kepada SI. Namun, setelah mengklarifikasinya, korban yang hendak mengambil air di tempat kerjanya. Tiba-tiba didatangi oleh SI, dan beberapa temannya. Tanpa alasan yang jelas mereka lalu menganiaya korban.
”Pekan lalu korban sedang ambil air di tempat kerja. Di tempat saudaranya. Kemudian, didatangi terlapor yang sudah menyiapkan teman-temannya untuk menghadang dan menghalangi korban,” jelasnya.
Atas kejadian tersebut korban mengalami luka di bagian kening dengan empat jahitan, lebam serta nyeri di pelipis bawah sebelah kanan. Pihaknya juga melampirkan bukti foto kepada pihak kepolisian sebagai data tambahan.
Terpisah, ketika Jawa Pos Radar Kudus mencoba megonfirmasi Kasatreskrim Polres Rembang, AKP Heri Dwi Utomo, terkait pengeroyokan tersebut. Pihaknya mengaku masih mendalami terkait laporan tersebut. ”Sebentar, masih dalam proses,” jawabnya. (noe/khim)
Reporter: Wisnu Aji