BLORA – Satuan Reserse Narkoba Polres Blora berhasil mengungkap empat kasus dalam Operasi Antik Candi Tahun 2021 kemarin. Rinciannya, tiga kasus narkoba dengan barang bukti 5,47 gram narkotika jenis sabu-sabu. Selain itu, tindak pidana tentang kesehatan dengan barang bukti 200 butir Pil Hexymer.
Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama mengungkapkan, Operasi Antik Candi 2021 dimulai pada 15 Maret hingga 3 April 2021. Hasilnya, Satresnarkoba berhasil mengamankan empat tersangka.
Pertama ABL, warga Desa Temengeng, Kecamatan Sambong, Blora. Tersangka diamankan dengan barang bukti 2 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip warna bening, 2 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip warna kuning yang digulung dengan kertas grenjeng rokok dengan berat kurang lebih 1,64 gram. Berikutnya, uang tunai sebesar Rp 600 ribu, dua HP, dan satu sepeda motor.
Baca juga: Konsistensi dan Ketegasan Pelaksanaan PPKM Skala Mikro Diperlukan
Tersangka kedua MJ, warga Kelurahan Kajeksan, Kecamatan Kota, Kudus. Dari tangan tersangka, kepolisian berhasil mengamanakan tiga paket sabu-sabu yang dibungkus plastik klip warna bening dengan berat kurang lebih 2,68 gram. Satu HP, serta satu unit sepeda motor.
Ketiga GS, warga Desa Gesikan, Grabagan, Tuban, Jawa Timur. Dari tersangka, polisi berhasil mengamankan satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik klip warna bening diisolasi warna hitam dan dibungkus tisu warna putih dan diisolasi diisolasi warna hitam dimasukkan plastik klip bening lalu dimasukkan bungkus rokok. Beratnya sekitar 1,15 gram.
“Sedangkan satu tersangka warga Jepon, Blora membawa 200 butir pil Hexymer dan uang tunai Rp 50 ribu serta satu buah sound system,” terangnya di halaman belakang Mapolres Blora Senin, (5/4) kemarin.
Kapolres menegaskan, tiga tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika dijerat Primer pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara. Sedangkan untuk tersangka kasus pengedaran obat tanpa izin dijerat Primer pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) sub pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) UURI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
Kapolres berpesan agar masyarakat jangan mencoba narkoba. Karena jika sudah kecanduan akan rusak dan hancur masa depan. “Tujuan dari operasi Antik Candi ini untuk memberantas penyalahgunaan narkoba di wilayah Polres Blora,” tegasnya.