GROBOGAN – Seorang gadis 16 tahun asal Kecamatan Penawangan, Grobogan, digilir empat temannya di Desa Pulungrambe, Tawangharjo. Sebelumnya disetubuhi, korban dicekoki arak oleh empat pria yang dua di antaranya masih di bawah umur.
Kapolres Grobogan AKBP Jury Leonard Siahaan mengungkapkan, keempat tersangka merupakan anak yang biasa hidup di jalanan. Atas perbuatannya, mereka diancam hukuman lebih dari lima tahun.
”Korban dirayu setelah dicekoki arak. Korban sempat menolak, tapi kemudian dipaksa. Satu lelaki mengeksekusi, tiga lainnya memegangi. Setelah itu digilir,” kata kapolres dalam jumpa pers di halaman Mapolres Grobogan kemarin.
Baca juga: Kabar Baik, Pasien Positif Covid-19 di Kudus Semakin Menurun
Keempat tersangka tersebut, IR, 25, warga Desa Jono, Tawangharjo, dan VCP, 18, warga Kelurahan Manyaran, Kota Semarang. Sedangkan dua lainnya yang masih di bawah umur, RPK, 14, dan MRS, 16, yang diketahui warga Kecamatan Tawangharjo.
Kapolres memaparkan, kejadian berlangsung pada 23 Februari lalu. Korban awalnya di-chat Whattapp oleh salah satu tersangka. Disuruh datang ke kos di Dusun Karangmalang, Desa Pulungrambe, Tawangharjo.
Setelah datang di lokasi, korban diajak minum-minuman jenis arak. Lalu, korban dirayu untuk diajak berhubungan intim. Karena sempat menolak, sebelum akhirnya dipaksa. Tiga tersangka memegangi tubuh korban. Sedangkan satu lainnya melakukan perkosaan. Lalu tiga lainnya menggilir.
Usai dipaksa melayani kebiadaban para tersangka, korban pulang ke kosnya di Kecamatan Purwodadi pada 24 Februari pukul 02.00. Korban kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya. Pagi harinya, sekitar pukul 09.00, orang tua korban melaporkan ke Polsek Tawangharjo.
Dalam jumpa pers kemarin, Polres Grobogan menunjukkan barang bukti berupa celana pendek warna merah hitam, celana dalam warna putih, dan selimut warna merah.
”Karena dua tersangka masih di bawah umur, nantinya akan ditangani unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak),” terang kapolres yang kemarin didampingi Kasatreskrim Aji Darmawan.
Atas peristiwa tersebut, keempat tersangka dijerat pasal perlindungan anak. Tersangka diancam hukuman lebih dari lima tahun penjara.