REMBANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rembang sudah mengetahui dalil-dalil permohonan dalam gugatan hasil rekapitulasi pemilihan kepala daerah (pilkada) Rembang. KPU berencana melaksanakan sidang tanpa pengundang saksi dan kuasa hukum.
Gugatan itu mencuat sekitar pertengahan bulan lalu. Permohonan dari pasangan calon (Paslon) bupati Harno-Bayu itu sudah didaftarkan pada Kamis (17/12) atas penetapan yang dikeluarkan KPU Rembang terkait perhitungan suara. Selang beberapa hari, pada (21/12), perubahan permohonan dan bukti-bukti tambahan sudah disampaikan oleh tim Kuasa Hukum Paslon 01. Selanjutnya tinggal menunggu panggilan sidang.
Kuasa Hukum Harno-Bayu dari Paslon 01 Nimerodin Gule memperkirakan sidang akan berlangsung pada awal Januari mendatang. Dari poin-pon keberatan yang diajukan, ia menilai ada unsur yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Nimerodin Gule, Kuasa Hukum Harno-Bayu (VACHRI RINALDY LUTFIPAMBUDI/RADAR KUDUS)
Dari KPU Rembang sendiri sudah menerima informasi terkait dalil-dalil yang diajukan dalam gugatan oleh Paslon 01. Komisioner KPU Rembang Divisi Hukum dan Pengawasan Musoffa menyampaikan, ada empat kecamatan yang disoal. Yaitu Sarang, Pamotan, Sale, dan Sedan. Pihaknya akan melihat perkembangan. ”Tidak perlu saksi. Juga KPU mempertimbangkan tidak menggunakan Lawyer,” ujarnya.
Keputusan itu menjadi pertimbangan setelah pihaknya melihat berbagai pertimbangan dari beberapa poin materi digugat. Yakni, lanjut Soffa, adanya surat suara yang melebihi ketentuan yang ditemui pada 11 TPS. Hal itu menurutnya tidak ada masalah. Kedua, surat suara yang dinilai kurang dari ketentuan di enam TPS.
Hal tersebut juga tidak menjadi masalah bagi KPU. Selain itu juga ada dugaan Daftar Pemilih Pindahan (DPPh) yang tidak menggunakan A-5. ”Bagaimana mungkin, semua pemilih DPPH itu menggunakan A-5,” imbuhnya. Terkait kotak yang tidak tersegel di 18 TPS, ia justru menanyakan, pengertian kotak yang tidak tersegel itu seperti apa.
”Kalau dalam bahasa saya, kotak yang disegel tapi tidak sempurna. Tetapi tetap tersegel,” jelasnya. ”Prinsipnya kalau KPU menghormati hak dari Paslon 01 mengajukan gugatan di MK. Dan mari kita buktikan kebenaran substantif itu di Mahkamah Konstitusi,” tambahnya.