KUDUS – Peserta didik mulai jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK mulai tahun pelajaran 2022/2023 ini tak ada ujian sekolah. Ini karena Permendikbud No. 43 Tahun 2019 yang mengatur tentang penyelenggaraan ujian sekolah diberbagai jenjang pendidikan dicabut. Penentuan kelulusan atau mekanisme kelulusan cukup berdasarkan penilaian sumatif dari asesmen kelas awal hingga kelas akhir.
Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kudus Harjuna Widada melalui Kasi Kurikulum Afri Sofianingrum mengatakan, ketentuan tersebut berlaku kelulusan tahun ini. ”Kami hari ini (kemarin, Red) sudah sosialisasi kepada seluruh kepala SMP dan SD, supaya sekolah tidak terlanjur menyiapkan ujian sekolah yang biasanya digelar Mei,” terangnya.
Ia menuturkan, sekolah tidak perlu lagi menyiapkan ujian sekolah. Kelas VI SD dan kelas IX SMP seperti mengerjakan tes akhir semester. Saat ini, istilahnya diganti dengan sumatif akhir tahun.
Kemudian, nilai ijazah nantinya untuk SD mulai dari kelas V dan VI. Sedangkan SMP nilai dari kelas VII hingga IX.
Afri mengatakan, sekolah pastinya sudah memasukkan anggaran untuk ujian sekolah. Berhubung ditiadakan, biaya itu bisa dialihan untuk kegiatan lain.
”Kalau berdasarkan kalender pendidikan sumatif semester genap digelar pada 3-13 Mei. Untuk soal-soal yang nantikan dikerjakan siswa dibuat sendiri oleh sekolah. Pelaksanaannya belum tentu serentak. Yang penting tidak melebihi tanggal yang sudah ditentukan,” ujarnya.
Untuk penentuan kelulusan, peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan, di antaranya menyelesaikan seluruh program pembelajaran dan mengikuti penilaian sumatif yang diselenggarakan sekolah.
Terpisah, Kepala SMP 1 Kudus Ahadi Setiawan sekaligus ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Kudus menuturkan, dihapusnya ujian sekolah ini bukan berarti semangat belajar menjadi kendur.
”Guru-guru tetap memacu semangat siswa, agar bisa lebih kreatif lagi. Sebab, ukurannya sekarang bukan dari perolehan nilai, tapi dari kreativitas siswa,” jelasnya. (san/lin)