24.3 C
Kudus
Monday, March 20, 2023

Mengenal Kurikulum Paradigma Baru

MULAI tahun ajaran 2021/2022, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi akan menerapkan Kurikulum Paradigma Baru sebagai penyempurnaan dari K-13. Kurikulum Paradigma Baru ini akan diberlakukan secara terbatas pada seluruh sekolah penggerak yang ada di Indonesia. Implementasi Kurikulum Paradigma Baru pada sekolah penggerak ini berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Tehnologi Nomor 162/M/2021 tentang Program Sekolah Penggerak. Dalam keputusan tersebut menyatakan, penetapan sekolah penggerak sebagai program yang berfokus pada peningkatan kompetensi peserta didik secara holistik untuk mendorong perwujudan Profil Pelajar Pancasila.

Sebelum diterapkan pada satuan pendidkan, mari kita mengenal tujuh hal baru yang ada dalam Kurikulum Paradigma Baru.

Pertama, struktur kurikulum. Profil Pelajar Pancasila menjadi acuan dalam pengembangan standar isi, standar proses, standar penilaian atau struktur kurikulum, capaian pembelajaran, prinsip pembelajaran dan asesmen pembelajaran. Secara umum struktur kurikulum paradigma baru terdiri dari kegiatan intrakurikuler  dan kegiatan proyek. Selain itu, setiap sekolah juga diberikan keleluasaan untuk mengembangkan program kerja tambahan yang dapat mengembangkan kompetensi peserta didiknya. Program tersebut dapat disesuaikan dengan visi misi dan sumber daya yang tersedia di sekolah tersebut.


Kedua, hal yang menarik dari kurikulum paradigma baru yaitu jika pada KTSP 2013 kita mengenal istilah KI dan KD yaitu kompetensi yang harus dicapai oleh siswa setelah melalui proses pembelajaran. Pada kurikulum paradigma baru kita akan berkenalan dengan istilah baru yaitu Capaian Pembelajaran yang merupakan rangkaian pengetahuan, keterampilan, dan sikap sebagai satu kesatuan proses yang berkelanjutan sehingga membangun kompetensi yang utuh. Oleh karena itu, setiap asesmen pembelajaran yang akan dikembangkan oleh guru haruslah mengacu pada capaian pembelajaran yang telah ditetapkan.

Baca Juga :  Card Sort Method Mahirkan Siswa Tebak Rukun Iman

Ketiga, pelaksanaan proses pembelajaran dengan pendekatan tematik yang selama ini hanya dilakukan pada jenjang SD saja, pada kurikulum baru diperbolehkan untuk dilakukan pada jenjang pendidikan lainnya. Dengan demikian pada jenjang SD kelas IV, V, dan VI tidak harus menggunakan pendekatan tematik dalam pembelajaran, atau dengan kata lain sekolah dapat menyelenggarakan pembelajaran berbasis mata pelajaran.

Keempat, jika dilihat dari jumlah jam pelajaran, kurikulum paradigma baru tidak menetapkan jumlah jam pelajaran perminggu seperti yang selama ini berlaku pada KTSP 2013, akan tetapi jumlah jam pelajaran pada kurikulum paradigma baru ditetapkan pertahun. Sehingga setiap sekolah memiliki kemudahan untuk mengatur pelaksanaan kegiatan pembelajarannya.Suatu mata pelajaran bisa saja tidak diajarkan pada semester ganjil namun akan diajarkan pada semester genap atau dapat juga sebaliknya.

Kelima, sekolah juga diberikan keleluasaan untuk menerapakan model pembelajaran kolaboratif antar mata pelajaran serta membuat asesmen lintas mata pelajaran, misalnya berupa asesmen sumatif dalam bentuk proyek atau penilaian berbasis proyek.

Keenam, untuk mata pelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang pada KTSP 2013 dihilangkan maka pada kurikulum paradigma baru mata pelajaran ini akan dikembalikan dengan nama baru yaitu Informatika dan akan diajarkan mulai dari jenjang SMP.

Ketujuh, untuk mata pelajaran IPA dan IPS pada jenjang sekolah dasar kelas IV, V, dan VI yang selama ini berdiri sendiri, dalam kurikulum paradigma baru kedua mata pelajaran ini akan diajarkan secara bersamaan dengan nama mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam Sosial (IPAS). (*)


MULAI tahun ajaran 2021/2022, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi akan menerapkan Kurikulum Paradigma Baru sebagai penyempurnaan dari K-13. Kurikulum Paradigma Baru ini akan diberlakukan secara terbatas pada seluruh sekolah penggerak yang ada di Indonesia. Implementasi Kurikulum Paradigma Baru pada sekolah penggerak ini berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Tehnologi Nomor 162/M/2021 tentang Program Sekolah Penggerak. Dalam keputusan tersebut menyatakan, penetapan sekolah penggerak sebagai program yang berfokus pada peningkatan kompetensi peserta didik secara holistik untuk mendorong perwujudan Profil Pelajar Pancasila.

Sebelum diterapkan pada satuan pendidkan, mari kita mengenal tujuh hal baru yang ada dalam Kurikulum Paradigma Baru.

Pertama, struktur kurikulum. Profil Pelajar Pancasila menjadi acuan dalam pengembangan standar isi, standar proses, standar penilaian atau struktur kurikulum, capaian pembelajaran, prinsip pembelajaran dan asesmen pembelajaran. Secara umum struktur kurikulum paradigma baru terdiri dari kegiatan intrakurikuler  dan kegiatan proyek. Selain itu, setiap sekolah juga diberikan keleluasaan untuk mengembangkan program kerja tambahan yang dapat mengembangkan kompetensi peserta didiknya. Program tersebut dapat disesuaikan dengan visi misi dan sumber daya yang tersedia di sekolah tersebut.

Kedua, hal yang menarik dari kurikulum paradigma baru yaitu jika pada KTSP 2013 kita mengenal istilah KI dan KD yaitu kompetensi yang harus dicapai oleh siswa setelah melalui proses pembelajaran. Pada kurikulum paradigma baru kita akan berkenalan dengan istilah baru yaitu Capaian Pembelajaran yang merupakan rangkaian pengetahuan, keterampilan, dan sikap sebagai satu kesatuan proses yang berkelanjutan sehingga membangun kompetensi yang utuh. Oleh karena itu, setiap asesmen pembelajaran yang akan dikembangkan oleh guru haruslah mengacu pada capaian pembelajaran yang telah ditetapkan.

Baca Juga :  Card Sort Method Mahirkan Siswa Tebak Rukun Iman

Ketiga, pelaksanaan proses pembelajaran dengan pendekatan tematik yang selama ini hanya dilakukan pada jenjang SD saja, pada kurikulum baru diperbolehkan untuk dilakukan pada jenjang pendidikan lainnya. Dengan demikian pada jenjang SD kelas IV, V, dan VI tidak harus menggunakan pendekatan tematik dalam pembelajaran, atau dengan kata lain sekolah dapat menyelenggarakan pembelajaran berbasis mata pelajaran.

Keempat, jika dilihat dari jumlah jam pelajaran, kurikulum paradigma baru tidak menetapkan jumlah jam pelajaran perminggu seperti yang selama ini berlaku pada KTSP 2013, akan tetapi jumlah jam pelajaran pada kurikulum paradigma baru ditetapkan pertahun. Sehingga setiap sekolah memiliki kemudahan untuk mengatur pelaksanaan kegiatan pembelajarannya.Suatu mata pelajaran bisa saja tidak diajarkan pada semester ganjil namun akan diajarkan pada semester genap atau dapat juga sebaliknya.

Kelima, sekolah juga diberikan keleluasaan untuk menerapakan model pembelajaran kolaboratif antar mata pelajaran serta membuat asesmen lintas mata pelajaran, misalnya berupa asesmen sumatif dalam bentuk proyek atau penilaian berbasis proyek.

Keenam, untuk mata pelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang pada KTSP 2013 dihilangkan maka pada kurikulum paradigma baru mata pelajaran ini akan dikembalikan dengan nama baru yaitu Informatika dan akan diajarkan mulai dari jenjang SMP.

Ketujuh, untuk mata pelajaran IPA dan IPS pada jenjang sekolah dasar kelas IV, V, dan VI yang selama ini berdiri sendiri, dalam kurikulum paradigma baru kedua mata pelajaran ini akan diajarkan secara bersamaan dengan nama mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam Sosial (IPAS). (*)


Most Read

Artikel Terbaru