HADIRNYA fenomena gerakan sosial dan aktivisme yang dilakukan secara digital yang disuarakan oleh para komunitas pecinta musik Korean Pop, atau K-Popers di media sosial Twitter terus dilakukan dalam rangka mengawal kasus omnibus law UU Cipta Kerja.
Niswa Adlina Labiba, Mahasiswa Magister Ilmu Politik, Universitas Diponegoro Semarang
Tingginya animo masyarakat terhadap K-Pop membuat berita dan informasi terkait K-Pop menjadi salah satu hal yang sangat diminati dan banyak dicari. K-Popers mulai menunjukkan eksistensi dan kekuatan mereka dengan turut serta membantu memobilisasi dari peristiwa Omnibus Law UU Cipta Kerja di media sosial Twitter.
UU Cipta Kerja ini hadir ketika kata Omnibus Law menjadi topik pidato pada tanggal 20 Oktober 2019 oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, yang ingin mempermudah regulasi yang menghambat penciptaan lapangan kerja serta menghambat pertumbuhan UMKM.
Faktanya, Undang-Undang ini menuai banyak protes. Beberapa alasan penolakan ini didasarkan pada kenyataan bahwa isi dari Undang-Undang ini merugikan bagi keberlangsungan tenaga kerja yang sebelumnya diatur lebih baik dalam UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Hal tersebut mengakibatkan penolakan hampir di seluruh penjuru Indonesia, sehingga terlaksana aksi penolakan dan menuntut agar dicabutnya UU Cipta Kerja. Penolakan juga masif dilakukan di media sosial terkhusus pada media sosial twitter.
Hal ini dibuktikan dengan terjadinya lonjakan total mention terkait UU Cipta Kerja pada tanggal 4-5 Oktober 2020 Selama ini percakapan terkait RUU Cipta kerja cukup rendah, hanya 2000 per hari di Twitter. Namun, pada tanggal 4 Oktober melonjak drastis menjadi 57.321 mentions. Dan pada tanggal 5 Oktober masih mencapai angka 50.778 mention.
Kenaikan yang drastis ini dipicu oleh DPR yang mengadakan rapat pada Sabtu malam tanggal 3 Oktober 2020 untuk memutuskan nasib RUU ini. Kasus ini menjadi perhatian di Indonesia bahkan hingga dunia, yang mana para fans K-Pop turut menyatakan keresahannya terhadap pengesahan UU Cipta Kerja Omnibus Law.
Keberadaan undang-undang ini dirasa merugikan berbagai pihak dan semakin memarginalisasikan kaum buruh. Pergerakan fans K-Pop di media sosial membuat topik berkaitan dengan Omnibus Law berhasil menduduki trending topic dunia.
Dalam pemantauan twitter, ditemukan data terkait munculnya tren tagar Twitter Indonesia selama tanggal 4-5 Oktober 2020 ketika demonstrasi mulai pecah di berbagai daerah. Pergerakan fans K-Pop dengan topik Omnibus Law memunculkan berbagai macam tagar trending di twitter seperti #BatalkanOmnibusLaw, #MosiTidakPercaya, #DPRRIKhianatirakyat, #Jegalsampaigagal, #TolakOmnibusLaw, hingga #TolakRUUCipta Kerja. Tidak sampai disitu, Fans K-Pop turut meramaikan dengan tagar lain seperti #DPRDisbandParty.
Fenomena politik yang terjadi dalam kalangan K-Popers saat ini merupakan suatu peristiwa yang tidak biasa terjadi dalam sebuah partisipasi politik. Penggemar K-Pop yang mulanya hanya menggunakan koneksi mereka untuk mendukung idolanya, kini melebarkan sayap mereka untuk turut terlibat dalam berbagai isu politik. Karena latar belakang tersebutlah pentingnya dilakukan penelitian untuk melihat faktor memotivasi K-popers untuk turut melakukan penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja dan bagaimana implikasi dari pergerakan K-popers terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja
PEMBAHASAN
Pada 5 Oktober 2020, pemerintah secara tiba-tiba mengesahkan Omnibus Law UU Cipta Kerja. Pengesahan yang secara tiba-tiba ini menuai protes dari berbagai kalangan masyarakat. Masyarakat pun turut meramaikan pada linimasa media sosial dengan memenuhi komentar-komentar di Twitter sehingga kasus ini menjadi trending topic dunia. Akun – akun yang bertebaran di linimasa terdiri dari berbagai akun.
Namun, menariknya beberapa dari akun tersebut menggunakan avatar artis K-Pop. Melalui internet memberi semakin banyak masyarakat untuk berpartisipasi dalam diskusi, membentuk konten media, hingga melobi politisi agar suara mereka didengar dan membawa perubahan yang berarti. Dalam hal ini, para K-popers dengan sangat mudah untuk mempromosikan suatu isu melalui adanya internet dan media sosial.
Para K-Popers turut bergabung dalam menaikkan isu ini karena motivasi untuk menegakkan keadilan atas isi Undang-Undang yang merugikan dan dapat membunuh keberlangsungan tenaga kerja di Indonesia.
Isi di dalam UU Cipta Kerja seperti pada pasal 77A dimana dalam pasal tersebut tertulis bahwa pengusaha dapat memberlakukan waktu kerja melebihi ketentuan untuk jenis pekerjaan atau sektor usaha tertentu, pasal 79 yaitu dipangkasnya kebijakan atas hari libur membuat hak pekerja untuk mendapatkan dua hari libur dalam sepekan dipangkas menjadi hanya satu hari, dan pelaksanaan waktu istirahat tersebut diatur dalam perjanjian kerja antara pengusaha – pekerja memberikan jalan bagi pengusaha nakal untuk menindas buruh.
Selain itu, terdapat perubahan pasal dan penghapusan mengenai pengupahan yang menuai kontroversi terutama dari kalangan buruh karena dinilai dapat membuat buruh mendapatkan upah yang lebih rendah dari penghasilan sebelumnya. Oleh karena itu, substansi dari isi UU Cipta Kerja yang dirasa merugikan menjadi hal penting yang memotivasi para K-Popers dalam melakukan gerakan penolakan omnibus law di twitter. Motivasi persamaan latar belakang buruh dan K-popers juga menjadi faktor yang banyak diungkapkan oleh para K-popers.
Persamaan latar belakang karena sama-sama tinggal di dalam keluarga pekerja maupun buruh menjadi faktor alasan turut berpartisipasi menolak Omnibus Law. Faktor keluarga juga menjadi alasan untuk turut menyuarakan penolakannya di sosial media.
Selain karena faktor latar belakang hidup berada di lingkungan buruh dan pekerja, alasan lain dari informan menyebutkan melalui UU Cipta Kerja ini berdampak signifikan terhadap keberlangsungan K-Popers.
Hal ini dikarenkan latar belakang pekerjaan K-popers sendiri merupakan seorang pekerja, maka para K-popers turut melakukan penolakan terhadap omnibus law demi keberlangsungan K-popers mendapatkan pemasukan untuk menghibur dirinya sendiri melalui konser kesenangannya terhadap idol K-Pop mereka.
Motivasi Penyampaian Hak Suara sebagai Warga Negara juga menjadi factor yang melatarbelakangi K-popers melakukan penolakan. Seorang K-Popers hanyalah penggemar hiburan terhadap idol korea. Namun, dibalik nama fans K-Popers mereka hanyalah warga negara Indonesia yang dapat menyampaikan aspirasi nya dimuka umum apabila terdapat hal yang dirasa kurang tepat terhadap pemerintahan.
K-Popers sadar akan tanah kelahirannya walaupun mereka mengagumi budaya Korea, namun mereka tetap tidak menghilangkan jati dirinya sebagai Warga Negara Indonesia dan tetap peduli akan keberlangsungan rakyat Indonesia yang menjadi motivasi penting Ketika K-popers turut melakukan penolakan.
Partisipasi politik oleh para K-Popers terhadap penolakan Omnibus Law merupakan suatu pembuktian kepada masyarakat yang mana K-Popers tidak melupakan identitasnya sebagai warga negara.
Melalui partisipasi ini menjadi pembuktian kepada masyarakat atas identitas K-popers sebagai warga negara dengan keikutsertaan dalam aksi penolakan membuktikan bahwa K-Popers tidak apatis dan bahkan peduli atas permasalahan yang terjadi di negerinya.
Walaupun gerakan penolakan Omnibus law dijalankan dan membuat trending dunia, tidak menutup kemungkinan pemerintah tetap mengesahkan Omnibus law.
Cipta Kerja ini tetap disahkan namun harus melalui perbaikan sesuai dengan keputusan MK. Dalam mengantisipasi perkembangan dinamika perekonomian global yang dapat berdampak signifikan kepada perekonomian nasional dan penciptaan lapangan pekerjaan, Pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagai kebijakan antisipatif dalam penguatan fundamental ekonomi domestik melalui reformasi struktural. Namun, dalam hal ini tidak menjadikan usaha K-Popers sia-sia karena melalui partisipasi politik media online, K-Popers dapat membuktikan bahwa seorang fans K-pop tidak apatis terhadap perkembangan politik di negaranya dan peduli untuk menyuarakan masyarakat yang lemah.
KESIMPULAN
Dalam proses aktivisme terhadap penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja, K-popers semata-mata hanya merespon hak mereka bersuara sebagai warga negara, tugas mereka adalah untuk mengingatkan kepada pemimpin negara bahwa masih terdapat komunitas K-popers yang peduli akan kehidupan bernegara. Maka jika pemerintah membuat kebijakan yang tidak baik dan tidak sesuai demi kehidupan bermasyarakat, K-popers siap membela yang lemah. Motivasi K-popers untuk melakukan penolakan omnibus law ini merupakan kegiatan yang positif dan tidak ditunggangi oleh unsur-unsur politik yang hendak menjatuhkan salah satu pihak yang dapat mencederai kondisi politik yang berintegritas. Adanya pengaruh fans K-Pop dalam penyebaran isu penolakan Omnibus Law dapat berdampak terhadap meningkatnya kesadaran generasi muda terhadap isu sosial yang ada di masyarakat. Pengaruh fans K-Pop yang begitu besar apabila diarahkan untuk hal yang positif dapat memiliki kekuatan yang besar dalam penyebaran isu. Adanya kultur dari budaya penggemar K-Pop yang dipadukan dengan isu sensitif di masyarakat nyatanya dapat membawa dampak dan pengaruh yang positif. (adv)