PATI – Pengadilan Negeri Pati kembali menggelar sidang lanjutan perkara pidana dengan nomor 179/Pid.B/2025/PN.Pati pada , Jumat (6/2), dengan agenda utama pembacaan putusan majelis hakim.
Dalam sidang tersebut, majelis hakim secara resmi memutuskan bahwa terdakwa H. Utomo bin Lanjimin dinyatakan bebas dari seluruh dakwaan yang sebelumnya diajukan oleh jaksa penuntut umum.
Putusan bebas itu dibacakan setelah majelis hakim mempertimbangkan secara menyeluruh rangkaian proses persidangan yang telah berlangsung cukup panjang.
Selama persidangan, majelis hakim mencermati dan menilai seluruh alat bukti yang dihadirkan jaksa penuntut umum, sekaligus membandingkannya dengan bukti-bukti serta keterangan saksi yang diajukan oleh tim kuasa hukum terdakwa.
Penasihat hukum H. Utomo, Faturrahman, menyampaikan bahwa putusan tersebut merupakan hasil dari proses hukum yang berjalan secara terbuka dan objektif.
Ia menjelaskan bahwa sejak awal persidangan, pihaknya secara konsisten menyampaikan pembelaan dengan dasar hukum yang kuat serta mengajukan berbagai bukti dan saksi untuk memperjelas posisi hukum kliennya.
Menurut Faturrahman, dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim telah menelaah secara cermat seluruh argumentasi dan pledoi yang disampaikan tim penasihat hukum.
Salah satu poin penting dalam pembelaan tersebut adalah bahwa perkara yang menjerat H. Utomo dinilai merupakan kasus yang sebelumnya telah diputus oleh pengadilan, sehingga masuk dalam kategori ne bis in idem, yang secara hukum tidak dapat diperiksa kembali.
Lebih lanjut, pihak kuasa hukum mengapresiasi sikap kehati-hatian dan profesionalisme majelis hakim dalam memeriksa dan memutus perkara tersebut.
Ia menilai, melalui proses persidangan yang transparan dan berlandaskan pada fakta-fakta persidangan, keadilan akhirnya dapat diwujudkan dengan dijatuhkannya putusan bebas bagi H. Utomo bin Lanjimin. (adr)
Editor : Mahendra Aditya