28.3 C
Kudus
Friday, June 9, 2023

Kecewa Terdakwa Investasi Bodong di Juwana hanya Dituntut Setahun, Korban Geruduk Pengadilan Negeri Pati

PATI – Sejumlah korban penipuan investasi kapal ikan kecewa atas tuntutan satu tahun kurungan pada pelaku. Atas tuntutan Jaksa itu, Rabu (29/3) siang mereka protes dengan menggelar aksi demo di depan Pengadilan Negeri Kelas 1A Pati.

Baca Juga : Terdakwa Investasi Bodong Miliaran di Juwana Pati hanya Divonis 1,2 Tahun, Korban Kecewa hingga Menangis

Kasus penipuan investasi kapal ikan dengan terdakwa Utomo ini memakan empat orang korban, dengan total kerugian sekitar Rp 10 miliar. Modus yang dilakukan Utomo adalah membujuk para korbannya untuk investasi perbekalan kapal penangkap ikan dengan iming-iming bagi hasil antara 4 sampai 7 persen. Aksi penipuan ini dilakukan sejak 2014.


Di depan kantor pengadilan para korban didampingi kuasa hukumnya membentangkan sejumlah spanduk bertuliskan kekecewaan atas tuntutan hukuman yang dinilai sangat ringan. Padahal kerugian yang dialami para korban sampai miliaran.

Para korban berteriak-teriak meminta keadilan ditegakkan dalam kasus ini. Karena mereka menderita kerugian yang tidak sedikit. Mereka meminta terdakwa dihukum maksimal 4 tahun, sesuai pasal 378 KUHP.

“Saya rugi total sampai Rp 5 miliar lebih. Saya beserta para korban lainnya minta terdakwa dihukum seberat-beratnya,” kata Siti Fatimah Al Zana, salah seorang korban penipuan tersebut.

Baca Juga :  Banjir Pati Hari Ini: Sebagian Surut, Warga Dukuhseti Masih Memilih Mengungsi

Lebih lanjut pihaknya mengaku terpincut dengan bujuk rayu terdakwa yang menawarkan kerja sama perbekalan kapal maupun saham kapal dengan janji profit 4 – 7 persen. Namun pihaknya tidak pernah mendapat bagi hasil yang dijanjikan.

“Kadang cuma dikasih catatan di kertas saja tidak ada uangnya. Malah dikasih cek juga, ternyata cek nya tidak bisa dicairkan,” imbuhnya.

Sementara itu kuasa hukum para korban, Yosafati Gulo menyayangkan tuntutan jaksa penuntut umum. Seharusnya sesuai pasal 378 KUHP terdakwa ini bisa dihukum berat.

“Tetapi tuntutan jaksa hanya 1 tahun, kami harap tidak ada hal-hal yang mencurigakan. Hakim juga harus berlaku adil, harus dipelajari sebaik-baiknya supaya memberikan putusan yang adil,” paparnya.

Ditemui terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Pati, Aji Susanto menilai tuntutan JPU dalam kasus ini sudah memenuhi rasa keadilan. Sebab sudah sesuai fakta persidangan.

”Dari laporan JPU pada saat sidang, fakta penipuannya terlalu sumir, terlalu tipis. Yang bisa kami buktikan hanya masalah cek kosong senilai Rp 200 juta. Jadi kalau laporan korban dia memberikan modal Rp5,5 miliar, menurut fakta persidangan sudah dikembalikan penuh, malah lebih,” jelasnya.






Reporter: Andre Faidhil Falah





Reporter: Achmad Ulil Albab

PATI – Sejumlah korban penipuan investasi kapal ikan kecewa atas tuntutan satu tahun kurungan pada pelaku. Atas tuntutan Jaksa itu, Rabu (29/3) siang mereka protes dengan menggelar aksi demo di depan Pengadilan Negeri Kelas 1A Pati.

Baca Juga : Terdakwa Investasi Bodong Miliaran di Juwana Pati hanya Divonis 1,2 Tahun, Korban Kecewa hingga Menangis

Kasus penipuan investasi kapal ikan dengan terdakwa Utomo ini memakan empat orang korban, dengan total kerugian sekitar Rp 10 miliar. Modus yang dilakukan Utomo adalah membujuk para korbannya untuk investasi perbekalan kapal penangkap ikan dengan iming-iming bagi hasil antara 4 sampai 7 persen. Aksi penipuan ini dilakukan sejak 2014.

Di depan kantor pengadilan para korban didampingi kuasa hukumnya membentangkan sejumlah spanduk bertuliskan kekecewaan atas tuntutan hukuman yang dinilai sangat ringan. Padahal kerugian yang dialami para korban sampai miliaran.

Para korban berteriak-teriak meminta keadilan ditegakkan dalam kasus ini. Karena mereka menderita kerugian yang tidak sedikit. Mereka meminta terdakwa dihukum maksimal 4 tahun, sesuai pasal 378 KUHP.

“Saya rugi total sampai Rp 5 miliar lebih. Saya beserta para korban lainnya minta terdakwa dihukum seberat-beratnya,” kata Siti Fatimah Al Zana, salah seorang korban penipuan tersebut.

Baca Juga :  Dipanggil Kejari Diperiksa Kasus Korupsi, Kades Sambirejo 4 Kali Mangkir

Lebih lanjut pihaknya mengaku terpincut dengan bujuk rayu terdakwa yang menawarkan kerja sama perbekalan kapal maupun saham kapal dengan janji profit 4 – 7 persen. Namun pihaknya tidak pernah mendapat bagi hasil yang dijanjikan.

“Kadang cuma dikasih catatan di kertas saja tidak ada uangnya. Malah dikasih cek juga, ternyata cek nya tidak bisa dicairkan,” imbuhnya.

Sementara itu kuasa hukum para korban, Yosafati Gulo menyayangkan tuntutan jaksa penuntut umum. Seharusnya sesuai pasal 378 KUHP terdakwa ini bisa dihukum berat.

“Tetapi tuntutan jaksa hanya 1 tahun, kami harap tidak ada hal-hal yang mencurigakan. Hakim juga harus berlaku adil, harus dipelajari sebaik-baiknya supaya memberikan putusan yang adil,” paparnya.

Ditemui terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Pati, Aji Susanto menilai tuntutan JPU dalam kasus ini sudah memenuhi rasa keadilan. Sebab sudah sesuai fakta persidangan.

”Dari laporan JPU pada saat sidang, fakta penipuannya terlalu sumir, terlalu tipis. Yang bisa kami buktikan hanya masalah cek kosong senilai Rp 200 juta. Jadi kalau laporan korban dia memberikan modal Rp5,5 miliar, menurut fakta persidangan sudah dikembalikan penuh, malah lebih,” jelasnya.






Reporter: Andre Faidhil Falah





Reporter: Achmad Ulil Albab

Most Read

Artikel Terbaru