PATI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati rencananya memastikan tempat prostitusi Lorog Indah (LI) atau Lorong Indah akan rata dengan tanah. Soalnya, tempat tersebut melanggar Perda rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang menetapkan kawasan ini sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B).
Kepastian itu disampaikan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati Ali Badruddin. Bersama forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) dia merapatkan tindaklanjut tempat prostitusi tersebut. Ali mengatakan, penutupan LI diputuskan segera dan ditindak lanjuti.
”Rapat Forkopimda dibahas tindaklanjut penutupan prostitusi LI. Yang mana tadi disepakati untuk segera ditindaklanjuti. Baik melalui pemberitahuan, peringatan, dan pembongkaran,” ungkapnya.
Ia menegaskan, pembongkaran itu sesuai yang disepakati selama ini. Yakni, alasan karena bangunan yang ada di sana melanggar Perda. Kemudian perizinan, serta melanggar norma-norma.
”Saya minta bagi masyarakat bisa menerima legowo. Terkait dengan langkah-langkah yang dilakukan pemerintah yang mendapat dukungan dari tokoh agama dan tokoh masyarakat. Kalaupun ada yang kurang puas sedikit mari bersama untuk perbaikan masyarakat di Kabupaten Pati,” paparnya.
Ditanya kapan pembongkaran bangunan prostitusi yang ada di Kecamatan Margorejo itu, lanjut dia, pembongkaran menunggu tahapan. Mulai dari tahapan pemberitahuan, peringatan hingga nantinya baru eksekusi bangunan.
”Karena saat ini masih menunggu tahapan-tahapan dari bupati. Tentunya tahapan-tahapan yang ada itu tadi. Bangunan dipastikan akan digusur dan bongkar karena melanggar perda tata ruang, dan melanggar perizinan,” pungkasnya. (him)
Reporter: Andre Faidhil Falah
PATI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati rencananya memastikan tempat prostitusi Lorog Indah (LI) atau Lorong Indah akan rata dengan tanah. Soalnya, tempat tersebut melanggar Perda rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang menetapkan kawasan ini sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B).
Kepastian itu disampaikan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati Ali Badruddin. Bersama forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) dia merapatkan tindaklanjut tempat prostitusi tersebut. Ali mengatakan, penutupan LI diputuskan segera dan ditindak lanjuti.
”Rapat Forkopimda dibahas tindaklanjut penutupan prostitusi LI. Yang mana tadi disepakati untuk segera ditindaklanjuti. Baik melalui pemberitahuan, peringatan, dan pembongkaran,” ungkapnya.
Ia menegaskan, pembongkaran itu sesuai yang disepakati selama ini. Yakni, alasan karena bangunan yang ada di sana melanggar Perda. Kemudian perizinan, serta melanggar norma-norma.
”Saya minta bagi masyarakat bisa menerima legowo. Terkait dengan langkah-langkah yang dilakukan pemerintah yang mendapat dukungan dari tokoh agama dan tokoh masyarakat. Kalaupun ada yang kurang puas sedikit mari bersama untuk perbaikan masyarakat di Kabupaten Pati,” paparnya.
Ditanya kapan pembongkaran bangunan prostitusi yang ada di Kecamatan Margorejo itu, lanjut dia, pembongkaran menunggu tahapan. Mulai dari tahapan pemberitahuan, peringatan hingga nantinya baru eksekusi bangunan.
”Karena saat ini masih menunggu tahapan-tahapan dari bupati. Tentunya tahapan-tahapan yang ada itu tadi. Bangunan dipastikan akan digusur dan bongkar karena melanggar perda tata ruang, dan melanggar perizinan,” pungkasnya. (him)
Reporter: Andre Faidhil Falah