26.1 C
Kudus
Sunday, May 28, 2023

Terdakwa Investasi Bodong Miliaran di Juwana Pati hanya Divonis 1,2 Tahun, Korban Kecewa hingga Menangis

PATI – Tangis Siti Fatimah Al-Zana Nur Fatimah pecah usai keluar dari ruangan sidang Pengadilan Negeri Kelas 1A Pati. Korban penipuan kasus investasi bodong perkapalan di Juwana ini kecewa, lantaran vonis yang dijatuhkan majelis hakim menurutnya tidak sebanding dengan kerugiannya senilai miliaran rupiah.

Baca Juga : Kecewa Terdakwa Investasi Bodong di Juwana hanya Dituntut Setahun, Korban Geruduk Pengadilan Negeri Pati

“Apalagi kapal yang dijanjikan terdakwa sekarang ini tinggal kerangka, serta mesin dan alat tangkap ikan juga sudah tidak ada. Bisa dikatakan kapalnya sekarang tinggal bangkainya, saya rugi banyak,” kata perempuan yang akarab disapa Zana ini.


Untuk diketahui Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pati menjatuhkan hukuman pidana 1,2 tahun kepada suami-istri terdakwa pelaku penipuan hingga milyaran rupiah.

Pasangan suami istri ini mengelabuhi korbanya dengan dalih bagi hasil dari tanam saham pembelian kapal dan penyediaan perbekalan kapal untuk melaut.

Majelis Hakim menjatuhkan amar putusannya perkara tersebut, pada sidang di Pengadilan Negeri Pati, kemarin. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan suami istri terdakwa penipuan, Budi Ariyanto (48 tahun) bersama Suwarti, 47 tahun (istrinya) warga Desa Bendar, Kecamatan Juwana bersalah melakukan dan turut serta melakukan tindak pidana penipuan.

Baca Juga :  Curhat Sopir Soal Pengerjaan Jembatan Juwana yang Timbulkan Kemacetan Parah di jalur Pantura Pati-Rembang

”Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, menjatuhkan pidana terhadap pasangan suami istri pelaku penipuan Budi Ariyanto dan Suwarti yang turut serta melakukan penipuan, dengan hukuman pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dan 2 bulan,” bunyi amar putusan yang dibacakan Hakim Ketua Fery Haryanta, didampingi Hakim Anggota Budi Aryono, dan Pronggo Joyonegara.

Putusan itu, kata Hakim Ketua, dikurangi selama kedua terdakwa menjalani penahanan, dengan memerintahkan mereka tetap ditahan di rumah tahanan negara.

Sementara barang bukti yang dihadirkan dipersidangan, atas amar putusan Majelis Hakim dikembalikan kepada para korban.






Reporter: Achmad Ulil Albab

PATI – Tangis Siti Fatimah Al-Zana Nur Fatimah pecah usai keluar dari ruangan sidang Pengadilan Negeri Kelas 1A Pati. Korban penipuan kasus investasi bodong perkapalan di Juwana ini kecewa, lantaran vonis yang dijatuhkan majelis hakim menurutnya tidak sebanding dengan kerugiannya senilai miliaran rupiah.

Baca Juga : Kecewa Terdakwa Investasi Bodong di Juwana hanya Dituntut Setahun, Korban Geruduk Pengadilan Negeri Pati

“Apalagi kapal yang dijanjikan terdakwa sekarang ini tinggal kerangka, serta mesin dan alat tangkap ikan juga sudah tidak ada. Bisa dikatakan kapalnya sekarang tinggal bangkainya, saya rugi banyak,” kata perempuan yang akarab disapa Zana ini.

Untuk diketahui Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pati menjatuhkan hukuman pidana 1,2 tahun kepada suami-istri terdakwa pelaku penipuan hingga milyaran rupiah.

Pasangan suami istri ini mengelabuhi korbanya dengan dalih bagi hasil dari tanam saham pembelian kapal dan penyediaan perbekalan kapal untuk melaut.

Majelis Hakim menjatuhkan amar putusannya perkara tersebut, pada sidang di Pengadilan Negeri Pati, kemarin. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan suami istri terdakwa penipuan, Budi Ariyanto (48 tahun) bersama Suwarti, 47 tahun (istrinya) warga Desa Bendar, Kecamatan Juwana bersalah melakukan dan turut serta melakukan tindak pidana penipuan.

Baca Juga :  DPRD Pati: Jangan Sepelekan 10 Persen KPM

”Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, menjatuhkan pidana terhadap pasangan suami istri pelaku penipuan Budi Ariyanto dan Suwarti yang turut serta melakukan penipuan, dengan hukuman pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dan 2 bulan,” bunyi amar putusan yang dibacakan Hakim Ketua Fery Haryanta, didampingi Hakim Anggota Budi Aryono, dan Pronggo Joyonegara.

Putusan itu, kata Hakim Ketua, dikurangi selama kedua terdakwa menjalani penahanan, dengan memerintahkan mereka tetap ditahan di rumah tahanan negara.

Sementara barang bukti yang dihadirkan dipersidangan, atas amar putusan Majelis Hakim dikembalikan kepada para korban.






Reporter: Achmad Ulil Albab

Most Read

Artikel Terbaru