Sudewo Korupsi Apa? Ini Dua Perkara yang Berujung Vonis 8,5 Tahun Penjara

SEMARANG – Bupati Pati nonaktif Sudewo terjerat dua perkara korupsi yang berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) serta dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (21/10/2026), Sudewo dijatuhi hukuman 8 tahun 6 bulan penjara, denda Rp300 juta, dan kewajiban membayar uang pengganti Rp3.511.500.000.
Dua perkara tersebut berkaitan dengan periode berbeda dalam perjalanan karier Sudewo. Dugaan suap dan gratifikasi DJKA berhubungan dengan masa jabatannya sebagai anggota DPR RI, sedangkan perkara pengisian perangkat desa berkaitan dengan kedudukannya sebagai Bupati Pati.
Majelis hakim menyatakan Sudewo terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana tercantum dalam dakwaan yang diputuskan di persidangan. Putusan tersebut sekaligus menjadi hasil dari proses pemeriksaan atas kedua perkara yang sebelumnya ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Perkara pertama berkaitan dengan dugaan praktik pemerasan terhadap calon perangkat desa. Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, Sudewo diduga mengarahkan penetapan tarif bagi orang-orang yang ingin mengisi jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati.
Berdasarkan pemberitaan mengenai penjelasan KPK, tarif awal yang diduga ditetapkan berkisar Rp125 juta hingga Rp150 juta untuk setiap calon. Tarif tersebut kemudian disebut meningkat menjadi Rp165 juta sampai Rp225 juta setelah proses pengumpulan uang melibatkan sejumlah kepala desa.
KPK menduga pengumpulan uang dilakukan melalui perantara. Para calon perangkat desa disebut harus membayar sejumlah uang untuk mendapatkan kesempatan mengisi jabatan yang tersedia. Dugaan tersebut menjadi pokok perkara yang kemudian diperiksa dalam proses hukum terhadap Sudewo dan sejumlah pihak lainnya.
Dalam perkembangan penyidikan yang diberitakan pada Januari 2026, KPK juga mengungkap dugaan pengumpulan uang sekitar Rp2,6 miliar. Dana tersebut disebut berasal dari sejumlah kepala desa dan diduga berkaitan dengan proses pengisian jabatan perangkat desa.
Namun, angka Rp2,6 miliar dalam pemberitaan mengenai penyidikan tersebut perlu dibedakan dari angka lain yang muncul dalam proses persidangan. Perbedaan nominal dapat berkaitan dengan tahapan pengumpulan uang, rincian transaksi, atau komponen yang dihitung dalam perkara. Karena itu, angka-angka tersebut tidak semestinya dianggap identik tanpa penjelasan lebih lanjut dari dokumen perkara.
Sudewo membantah memerintahkan pengumpulan uang dari para calon perangkat desa. Dalam keterangannya seusai pembacaan vonis, ia mempertanyakan kesaksian yang menurutnya tidak membuktikan bahwa dirinya secara langsung memerintahkan seseorang untuk meminta uang.
Ia juga berpendapat bahwa pengisian perangkat desa merupakan kewenangan pemerintah desa. Menurut Sudewo, tidak ada saksi yang mengaku menerima perintah langsung darinya untuk melakukan pengumpulan uang.



