
PATI — DPRD Kabupaten Pati kembali mengingatkan seluruh sekolah negeri agar tidak menarik biaya apa pun dari siswa maupun orang tua.
Penegasan ini dilakukan untuk mencegah praktik pungutan liar di lingkungan pendidikan.
Ketua Komisi D DPRD Pati, Teguh Bandang Waluyo, menjelaskan bahwa arahan tersebut merujuk pada hasil kunjungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pendapa Kabupaten Pati.
Ia menegaskan, KPK menolak segala bentuk pungutan dengan alasan apa pun di sekolah negeri.
Bahkan, KPK juga menerima tembusan dari Ombudsman Republik Indonesia terkait dugaan pungutan liar di salah satu sekolah di Pati.
Temuan tersebut menjadi perhatian serius DPRD untuk segera ditindaklanjuti.
Komisi D bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pati juga menyoroti kegiatan sekolah seperti wisata dan acara perpisahan yang dinilai membebani wali murid.
DPRD meminta kegiatan tersebut tidak dilakukan di luar daerah karena membutuhkan biaya besar.
Sebelumnya, pada awal Maret, Komisi D melakukan inspeksi mendadak ke SMP Negeri 1 Tayu dan menemukan dugaan penahanan ijazah siswa karena orang tua belum melunasi iuran sebesar Rp900 ribu.
DPRD juga menyoroti perbedaan biaya kegiatan antar sekolah serta dugaan keterlibatan pihak sekolah dalam pembebanan biaya tersebut.



