Outing Class Dilarang Keluar Pati, Pemkab Batalkan Wisata Mahal Usai Keluhan Wali Murid

PATI - Pemerintah Kabupaten Pati resmi melarang seluruh satuan pendidikan, mulai dari PAUD, SD hingga SMP, menggelar kegiatan outing class atau wisata ke luar daerah per April 2026. Kebijakan ini dikeluarkan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) sebagai respons atas keluhan wali murid terkait rencana wisata yang dinilai memberatkan.
Kebijakan tersebut mengemuka setelah adanya protes dari orang tua siswa SMP Negeri 1 Tayu mengenai rencana wisata ke Bali dengan biaya mencapai Rp1,8 juta per siswa. Keberatan semakin besar karena pembayaran harus dilunasi dalam waktu singkat.
Persoalan ini kemudian dibahas dalam audiensi Komisi D DPRD Pati bersama pihak sekolah, komite, dan Disdikbud pada Kamis (16/4/2026). Ketua Komisi D DPRD Pati, Teguh Bandang Waluyo, menyampaikan bahwa keluhan muncul setelah jadwal kegiatan dimajukan dari Juni menjadi April, sehingga memberatkan wali murid.
Ia menekankan bahwa segala bentuk pungutan di sekolah, termasuk untuk kegiatan wisata dan perpisahan, harus dievaluasi agar tidak membebani masyarakat. Ia juga mengingatkan agar tidak ada penahanan ijazah siswa hanya karena belum melunasi biaya kegiatan.
Menanggapi hal tersebut, pihak SMPN 1 Tayu menyatakan siap membatalkan rencana wisata ke Bali. Pembatalan tersebut diminta untuk diumumkan secara resmi kepada seluruh wali murid.
Sementara itu, Kepala Disdikbud Pati, Sunarji, memastikan bahwa surat edaran terkait larangan outing class ke luar daerah tengah disiapkan. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Plt Bupati Pati serta rekomendasi DPRD.
Ia menegaskan bahwa seluruh rencana kegiatan ke luar daerah, termasuk yang sebelumnya telah mendapatkan izin, akan dibatalkan. Ke depan, kegiatan outing class diharapkan difokuskan di dalam wilayah Pati guna mengenalkan potensi lokal sekaligus mendukung pelaku UMKM setempat.
Setelah audiensi berlangsung, Kepala SMPN 1 Tayu memilih meninggalkan lokasi tanpa memberikan keterangan kepada awak media. (adr)



