Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Status Darurat Bencana di Pati Diperpanjang sampai 6 Februari

Z
Penulis: Zainal Abidin RK❯

BERJUANG: Terlihat pengungsi menolong keluarganya dari banjir Pati.
BERJUANG: Terlihat pengungsi menolong keluarganya dari banjir Pati.


Advertisement

PATI – Pemerintah Kabupaten Pati kembali memperpanjang masa status tanggap darurat bencana karena dampak banjir dan tanah longsor masih dirasakan di sejumlah wilayah. Langkah ini diambil agar proses penanganan dan pemulihan dapat dilakukan secara maksimal.

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, menyampaikan bahwa status tanggap darurat yang sebelumnya berlaku sejak 9 Januari hingga 23 Januari 2026, kini diperpanjang untuk periode kedua mulai 24 Januari sampai 6 Februari 2026.

“Perpanjangan ini dilakukan karena beberapa wilayah di Kabupaten Pati masih terdampak banjir dan tanah longsor,” ungkap Chandra saat ditemui di Pendopo Kabupaten Pati, Sabtu, 24 Januari 2026.

Advertisement

Ia menjelaskan, pada awal penetapan status darurat terdapat lebih dari 100 desa yang terkena dampak. Saat ini jumlah tersebut telah berkurang menjadi sekitar 51 desa, meskipun risiko bencana masih tergolong tinggi.

Chandra juga menyampaikan penghargaan kepada ASN Kabupaten Pati, tim SAR gabungan, TNI, Polri, serta para relawan yang terus terlibat aktif dalam penanganan bencana di lapangan.

Selain itu, ia mengucapkan terima kasih kepada berbagai pihak yang telah memberikan bantuan, termasuk KORPRI yang menyalurkan dana sebesar Rp100 juta guna membantu meringankan beban warga terdampak.

Advertisement

Menurutnya, Kabupaten Pati termasuk daerah dengan tingkat kerawanan bencana yang cukup tinggi di Jawa Tengah. Beberapa kawasan bahkan mengalami banjir berulang, sehingga memerlukan solusi jangka panjang.

“Ke depan, ada wilayah-wilayah yang membutuhkan penanganan permanen, termasuk kemungkinan relokasi atau penyediaan lahan baru bagi masyarakat yang terdampak,” jelasnya.

Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Pati berharap adanya dukungan dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah agar penanganan banjir yang bersifat berulang bisa dilakukan secara lebih menyeluruh dan berkesinambungan.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, menyatakan bahwa penetapan status tanggap darurat bencana pada dasarnya menjadi kewenangan pemerintah daerah, disesuaikan dengan tingkat dampak yang terjadi.

“Status tanggap darurat bersifat kedaerahan. Pemerintah provinsi berperan untuk mendukung dan memfasilitasi sesuai kebutuhan daerah,” kata Sumarno saat menghadiri peluncuran Komitmen Manajemen Talenta dan Penerapan Manajemen Talenta di Pendopo Kabupaten Pati, Sabtu, 24 Januari 2026.

Ia juga menegaskan pentingnya kesiapan aparatur dalam menghadapi kondisi bencana. Menurutnya, kesehatan fisik dan mental ASN menjadi faktor utama agar pelayanan publik tetap berjalan optimal di tengah situasi krisis.

“Dalam kondisi bencana, kesehatan adalah modal penting agar ASN tetap mampu bekerja dan melayani masyarakat dengan baik,” tutup Sumarno.

 
 
 

Advertisement

Artikel Terkait

Usai Bupati Pemalang Jadi Tersangka KPK, Nurkholes Resmi Ditunjuk sebagai Plt Bupati

Usai Bupati Pemalang Jadi Tersangka KPK, Nurkholes Resmi Ditunjuk sebagai Plt Bupati

Pemprov Jawa Tengah bergerak cepat memastikan roda pemerintahan di Kabupaten Pemalang tetap berjalan setelah Bupati Anom Widiyantoro ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Bukan Hanya Sadap HP Prabowo, Tiga Tersangka Sasar Tokoh Politik hingga Pengusaha

Bukan Hanya Sadap HP Prabowo, Tiga Tersangka Sasar Tokoh Politik hingga Pengusaha

Dugaan aksi penyadapan yang diungkap Bareskrim Polri ternyata memiliki sasaran luas. Tidak hanya nomor telepon Presiden RI Prabowo Subianto, tiga orang tersangka berinisial LSP, AS, dan EH juga diduga menyadap komunikasi

Sadap HP Presiden Prabowo, Tiga Tersangka Terancam 10 Tahun Penjara

Sadap HP Presiden Prabowo, Tiga Tersangka Terancam 10 Tahun Penjara

Sadap HP Presiden Prabowo, Tiga Tersangka Ter menyita sejumlah barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyadapan. Barang bukti tersebut meliputi 11 unit telepon seluler, satuancam 10 Tahun Penjara

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer