Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Selain Perkara Desa, Bupati Pati Sudewo Juga Dijerat Kasus Suap Proyek Jalur Kereta Api

A
Penulis: Ali Mustofa❯

Bupati Pati Sudewo mengunakan rompi tahanan usai terjaring OTT KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Bupati Pati Sudewo mengunakan rompi tahanan usai terjaring OTT KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026).


Advertisement

RADAR KUDUS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan telah meningkatkan status penanganan dugaan suap proyek jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan ke tahap penyidikan.

Seiring dengan peningkatan tersebut, KPK menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka dalam perkara itu.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa penetapan tersangka tersebut menjadi bagian dari pengembangan perkara yang tengah ditangani lembaga antirasuah.

“Benar, ini menjadi pintu masuk dan sekaligus pengembangan perkara DJKA. Hari ini statusnya resmi kami naikkan ke penyidikan,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1).

Asep menjelaskan, peningkatan status perkara dilakukan setelah KPK sebelumnya memeriksa Sudewo sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek rel kereta api DJKA Kemenhub.

Advertisement

Pemeriksaan tersebut dilakukan pada Senin, 22 September 2025.

Dalam rangkaian perkara ini, KPK juga pernah menyita uang tunai senilai Rp 3 miliar dari Sudewo.

Fakta penyitaan tersebut terungkap dalam sidang perkara suap DJKA yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada November 2023.

Saat itu, terdakwa adalah Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bernard Hasibuan.

Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum menghadirkan Sudewo sebagai saksi dan memperlihatkan barang bukti berupa foto uang tunai rupiah maupun valuta asing yang disita dari kediamannya.

Menanggapi hal itu, Sudewo kala itu menyatakan bahwa uang tersebut berasal dari gajinya sebagai anggota DPR serta hasil kegiatan usaha pribadi.

Dengan perkembangan terbaru ini, Sudewo tercatat menghadapi dua perkara hukum yang berbeda.

Sebelumnya, KPK juga menetapkan Sudewo sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan praktik jual beli jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Selain Sudewo, KPK turut menetapkan tiga kepala desa sebagai tersangka, yakni Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan; Sumarjiono selaku Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken; serta Karjan selaku Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Advertisement

Artikel Terkait

Sempat Mangkir 2 Kali, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Mendadak Sambangi KPK Soal Suap HGB Summarecon

Sempat Mangkir 2 Kali, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Mendadak Sambangi KPK Soal Suap HGB Summarecon

Sempat Dua Kali Mangkir, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Mendadak Sambangi KPK Terkait Kasus Suap HGB PT Summarecon

Dua Kali Tak Hadiri Panggilan KPK, Kini Boyamin Soroti Rencana Perjalanan Nusron ke Jepang

Dua Kali Tak Hadiri Panggilan KPK, Kini Boyamin Soroti Rencana Perjalanan Nusron ke Jepang

oordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengungkap informasi mengenai rencana perjalanan dinas Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid ke Jepang.

KPK Geledah Kantor Bea Cukai Kudus, Pegawai Tetap Bekerja dan Salat Zuhur Berjamaah

KPK Geledah Kantor Bea Cukai Kudus, Pegawai Tetap Bekerja dan Salat Zuhur Berjamaah

Penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor Bea Cukai Kudus pada Rabu (28/10/2026) siang tidak menghentikan aktivitas pegawai.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer