30.6 C
Kudus
Sunday, April 2, 2023

APBD Pati 2023 Tak Kunjung Ditetapkan, Pejabat Daerah dan Anggota DPRD Terancam Tak Gajian

PATI – Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daetah (APBD) Kabupaten Pati 2023 tidak kunjung selesai. Pihak eksekutif dan legislatif Kabupaten Pati terancam terkena sanksi tidak menerima gaji 6 bulan. Itu jika APBD tak kunjung ditetapkan.

Hal ini diutarakan Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Pati M Nur Sukarno. Hingga kini ia masih menunggu hasil keputusan dari badan anggaran DPRD Pati dan Pemerintah Kabupaten soal penetapan APBD 2023.

Sebab molornya APBD ini antara pihak eksekutif dan legislatif belum sepakat. Ada beberapa hal yang masih perlu dipertimbangkan. Harapannya, akhir November ini antara kedua belah pihak itu sudah menemui kesepakatan terkait rancangan tersebut.


”Paling tidak ini akhir November segera disahkan. Kalau tidak nanti kami dapat penalti. Yakni enam bulan tidak gajian. Baik dari dewan dan pejabat daerah lainnya,” katanya.

Tak semua pegawai mendapat sanksi itu. Lanjut Sukarno, sanksi hanya diberlakukan untuk anggota DPRD dan pejabat daerah. Jadi bukan untuk semua Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga :  Dinilai Resahkan Pengguna Jalan, Anak Punk di Pati Diamankan Satpol PP

Molornya pembahasan APBD dianggapnya wajar. Ini melihat realita proses penetapan anggarannya yang kompleks.

Lagipula lamanya pembahasan APBD 2023 tersebut juga dikarenakan faktor dan situasi tertentu. Yakni adanya defisit anggaran Rp 32,5 miliar. Soalnya rancangan belanja daerah lebih tinggi dibandingkan pendapatan daerah.

Pekan ini antara badan anggaran DPRD dan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pati kembali melakukan pembahasan tentang rancangan APBD tahun 2023.

Sukarno mengharapkan rapat tersebut menemukan hasil. Setidaknya, lanjut dia,   pembahasan RAPBD  2023 bisa berakhir hingga akhir  November 2023. Ini agar rancangannya bisa diparipurnakan di Desember.

”RAPBD ini terus digenjot. Mudah-mudahan ini nanti dok dan diparipurnakan. kami berdoa ini deal, lalu sah saat paripurna,” pungkasnya. (adr)






Reporter: Andre Faidhil Falah

PATI – Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daetah (APBD) Kabupaten Pati 2023 tidak kunjung selesai. Pihak eksekutif dan legislatif Kabupaten Pati terancam terkena sanksi tidak menerima gaji 6 bulan. Itu jika APBD tak kunjung ditetapkan.

Hal ini diutarakan Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Pati M Nur Sukarno. Hingga kini ia masih menunggu hasil keputusan dari badan anggaran DPRD Pati dan Pemerintah Kabupaten soal penetapan APBD 2023.

Sebab molornya APBD ini antara pihak eksekutif dan legislatif belum sepakat. Ada beberapa hal yang masih perlu dipertimbangkan. Harapannya, akhir November ini antara kedua belah pihak itu sudah menemui kesepakatan terkait rancangan tersebut.

”Paling tidak ini akhir November segera disahkan. Kalau tidak nanti kami dapat penalti. Yakni enam bulan tidak gajian. Baik dari dewan dan pejabat daerah lainnya,” katanya.

Tak semua pegawai mendapat sanksi itu. Lanjut Sukarno, sanksi hanya diberlakukan untuk anggota DPRD dan pejabat daerah. Jadi bukan untuk semua Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga :  Motor Nyemplung Kali di Margorejo, Anggota Damkar Pati Meninggal, Begini Kronologinya

Molornya pembahasan APBD dianggapnya wajar. Ini melihat realita proses penetapan anggarannya yang kompleks.

Lagipula lamanya pembahasan APBD 2023 tersebut juga dikarenakan faktor dan situasi tertentu. Yakni adanya defisit anggaran Rp 32,5 miliar. Soalnya rancangan belanja daerah lebih tinggi dibandingkan pendapatan daerah.

Pekan ini antara badan anggaran DPRD dan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pati kembali melakukan pembahasan tentang rancangan APBD tahun 2023.

Sukarno mengharapkan rapat tersebut menemukan hasil. Setidaknya, lanjut dia,   pembahasan RAPBD  2023 bisa berakhir hingga akhir  November 2023. Ini agar rancangannya bisa diparipurnakan di Desember.

”RAPBD ini terus digenjot. Mudah-mudahan ini nanti dok dan diparipurnakan. kami berdoa ini deal, lalu sah saat paripurna,” pungkasnya. (adr)






Reporter: Andre Faidhil Falah

Most Read

Artikel Terbaru