PATI – Keterlambatan pembangunan paving Alun-alun Kembang Joyo baru mendapat sanksi denda. Per hari dihitung dengan harga Rp 8,9 juta. Sehingga total keterlambatan 10 hari sebanyak sekitar Rp 89 juta.
Angka tersebut berdasarkan denda yang dihitung oleh pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati.
Kabid Cipta Karya pada DPUTR Pati Arief Wahyudi mengatakan, proyek tersebut dikerjakan PT Hayuning Karya Bhagawadgita. Saat ini (24/11) masih dalam proses untuk pembayarannya.
“Untuk denda keterlambatan pekerjaan Alun-alun Timur Kalidoro sebesar Rp 89.4 juta. Itu total denda selama 10 hari,” ungkapnya saat dihubungi kemarin (24/11).
Soal deadline waktu pembayaran, kata Arief, pembayaran denda harus sudah dibayarkan sebelum pencairan keseluruhan proyek. “Ini masih proses proyeknya. Masih menentukan,” ujarnya.
Arief menuturkan, SPK pekerjaan pembangunan Alun-alun timur itu rencananya pada 12 November. Namun dalam pembangunannya, alun-alun yang terletak di jalan kalidoro itu baru dapat diselesaikan 22 November lalu.
“Memang untuk tanggal berakhirnya SPK pada 12 november. Kalo untuk progres ya sudah selesai kemarin (22/11). Sempat molor,” terangnya.
Dia menjelaskan keterlambatan pembangunan yang sempat terganjal akibat paving yang diperlukan datang tidak sesuai jadwal itu. Alasannya, paving yang di butuhkan dalam proses pembangunan tersebut cukup banyak.
”Kalo untuk kendala yang menyebabkan molornya pekerjaan dikarenakan pengiriman paving yang tidak bisa sesuai schedule. Untuk volume paving keseluruhan 12.988 meter persegi. Volume pekerjaan paving memang besar,” katanya. (adr/him)
Reporter: Andre Faidhil Falah
PATI – Keterlambatan pembangunan paving Alun-alun Kembang Joyo baru mendapat sanksi denda. Per hari dihitung dengan harga Rp 8,9 juta. Sehingga total keterlambatan 10 hari sebanyak sekitar Rp 89 juta.
Angka tersebut berdasarkan denda yang dihitung oleh pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati.
Kabid Cipta Karya pada DPUTR Pati Arief Wahyudi mengatakan, proyek tersebut dikerjakan PT Hayuning Karya Bhagawadgita. Saat ini (24/11) masih dalam proses untuk pembayarannya.
“Untuk denda keterlambatan pekerjaan Alun-alun Timur Kalidoro sebesar Rp 89.4 juta. Itu total denda selama 10 hari,” ungkapnya saat dihubungi kemarin (24/11).
Soal deadline waktu pembayaran, kata Arief, pembayaran denda harus sudah dibayarkan sebelum pencairan keseluruhan proyek. “Ini masih proses proyeknya. Masih menentukan,” ujarnya.
Arief menuturkan, SPK pekerjaan pembangunan Alun-alun timur itu rencananya pada 12 November. Namun dalam pembangunannya, alun-alun yang terletak di jalan kalidoro itu baru dapat diselesaikan 22 November lalu.
“Memang untuk tanggal berakhirnya SPK pada 12 november. Kalo untuk progres ya sudah selesai kemarin (22/11). Sempat molor,” terangnya.
Dia menjelaskan keterlambatan pembangunan yang sempat terganjal akibat paving yang diperlukan datang tidak sesuai jadwal itu. Alasannya, paving yang di butuhkan dalam proses pembangunan tersebut cukup banyak.
”Kalo untuk kendala yang menyebabkan molornya pekerjaan dikarenakan pengiriman paving yang tidak bisa sesuai schedule. Untuk volume paving keseluruhan 12.988 meter persegi. Volume pekerjaan paving memang besar,” katanya. (adr/him)
Reporter: Andre Faidhil Falah